Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Anak Mantan Gubernur Kepri Disidang Perkara Korupsi

badge-check


					Anak Mantan Gubernur Kepri Disidang Perkara Korupsi Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) ─ Tiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Bansos cluster III di Pemprov Kepri, Ari Rosandi putra mantan Gubernur Kepri, Isdianto, di sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang bersama 2 Rekannya, juga pejabat di BKAD Kepri, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, Senin (21/8/2023).

Dalam perkara korupsi tersebut, Ari Rosandi, anak mantan Gubernur Kepri tersebut selaku Kasubdit Administrasi dan Penataan Usahaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri tahun 2017 -2021.

Lalu, Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Kepri Tahun 2019-2021. Kemudian, Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri tahun 2019-2021.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang di ruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Wiratdany SH, untuk ketiga terdakwa.

Sebelum pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH menanyakan pada para terdakwa tentang dakwaan, apakah dibacakan seluruhnya atau intinya saja. Para terdakwa dan pengacaranya sepakat membacakan intinya saja.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya.

Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (Pokir) dari Dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp.5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah.

Anggaran Pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Sidang dugaan korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri dengan terdakwa Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi.

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Jaksa menyebutkan, ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri.

“Padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red),” ucapn JPU dalam dakwaanya.

Jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta, kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra. Sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta.

”Total kerugian negara Rp.1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakawa Ari Rosandi didampingi penaseht hukumnya, Bali Dalo SH dan terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham SH serta Abdi Surya dengan pengacara Hendie Devitra, S.H., M.H., dan Oky Ferdyan, S.H., diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk konsultasi menyatakan sikap.

Para penasehat hukum, kecuali terdakwa Tri Wahyu menyatakan tidak mengajukan keberatan.

Ketua majelis hakim menanggapi pernyataan penasehat hukum Abdi Surya Rendra yang meminta sidang atas kliennya disidangkan lebih lanjut.

“Kami berikan alternatif, minggu depan siapkan keberatan. Yang lain tetap sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa lain. Agar lebih efektif dan tidak ada pengulangan pemberian keterangan.”saran ketua majelis hakim.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.

Sekedar diketahui, perkara korupsi ini memasuki klaster ketiga.

Dimana pada klaster pertama ada sebanyak enam terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD 2020 Provinsi Kepri, yakni Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima sebagian dana hibah Bansos dari APBD 2019 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.215.000.000. (Rp.6,2 M)

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim Tipikor Tanjungpinang, masing-masing selama 4 tahun penjara atau lebih ringan 2-3 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni menerima dana hibah Bansos dari APBD 2020 dan APBD Perubahan Provinsi Kepri 2020 secara tidak prosedural dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara pada Klaster kedua, ditetapkan 4 orang terdakwa Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah.

Ke 4 terdakwa tersebut telah memasuki tahapan tuntutan oleh JPU masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda serta uang pengganti kerugian negara.(nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG