Dijelaskannya, kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan dari pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku pembobol Indomaret di Komplek Lucky Permai Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pelaku berinisial RR.

Kejadian itu berawal pada hari Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, A yang merupakan security Komplek Lucky permai menelpon pelapor memberitahukan bahwa ada yang diamankan yang di duga melakulan pencurian rokok di Indomaret dan melihat plafon lantai 1 toko Indomaret itu sudah jebol dan pelaku yang diduga jalan-jalan pelaku dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian di atas.

Baca juga: Kriminalitas dan Tuntutan Hukum Berkeadilan di Masyarakat

Barang milik Indomaret yang diambil pelaku adalah rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10 pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 batang 90 pcs, Marlboro Ice Brust sebanyak 23 pcs , Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6 pcs, dan Marlboro Black 12 sebanyak 1 pcs.

“Kemudian rokok Djarum Filter 12 sebanyak 20 pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, surya Filter 12 sebanyak 10 pcs, LA Bold filter sebanyak 10 pcs. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,6 juta,” ucap Budi, Minggu (12/2/2022).

Dikatakan Budi, setelah pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut, tim langsung menuju ke tempat kejadian, sesampainya di sana, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dan berhasil diamankan serta barang bukti.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dam)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version