JAKARTA (HK) – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan Presiden Joko Widodo dan Ketua MPR Bambang Soesatyo sama sekali tidak membahas soal amandemen UUD 1945 saat keduanya bertemu beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu kata Muzani hanya membahas situasi darurat apa saja yang sekiranya bisa membatalkan jabatan presiden yang baru terpilih. Sebab rincian hal darurat itu sama sekali belum dibahas dalam undang-undang.
“Yang dibicarakan Ketua MPR kepada presiden adalah undang-undang dasar kita belum memuat tentang keadaan darurat. Kira-kira seperti itu,” kata Muzani di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Kata Muzani hal tersebut disampaikan kepada presiden agar ada aturan lebih rinci yang menyoal tentang presiden yang baru terpilih tidak memungkinkan menjalankan pemerintahan di situasi darurat. Misalnya ada wabah hingga peperangan.
Presiden sendiri kata dia menanggapi hal ini dan meminta agar MPR membicarakan hal tersebut dengan semua partai politik di Senayan. Lagi pula kata Muzani amandemen UUD 1945 juga tak mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Sampai sekarang kalau dilakukan amandemen waktunya nggak memungkinkan karena semua parpol sedang berkonsentrasi menghadapi tahun politik. Kan seperti itu,” jelasnya.
Jika memang harus ada, amandemen kemungkinan baru bisa dilakukan setelah Pemilu dan Pilpres selesai.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga sempat menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 kemungkinan baru bisa dilakukan setelah Pemilu dan Pilpres 2024 selesai.
“Karena kita akan lakukan setelah pemilu, jadi jangan nuding upaya untuk dibawa ke sana ya. Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan-tantangan kita ke depan,” kata dia.
Sumber: CNN Indonesia