NATUNA (HK) ─ Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan-Sub Bagian SD dan SMP tahun anggaran 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp.13,6 miliar.
Anggaran itu dipergunakan khusus untuk pembangunan fisik sekolah yang meliputi pembangunan laboratorium, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), ruang majelis guru, rumah dinas guru dan pengadaan teknologi informasi.
Pembangunan-pembangunan ini tersebar di sejumlah sekolah dasar dan SMP yang berada di sepuluh wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Pulau Laut, Subi dan Serasan Timur.
Selain itu, program ini juga dijalankan di Bunguran Barat, Bunguran Batubi dan Kecamatan Bunguran Tengah serta Kecamatan Midai.
Akan tetapi pada pelaksanaannya, seluruh kegiatan tersebut dijalankan oleh pemerintah dengan mekanisme yang terkesan cukup unik, yakni dengan cara non-kontraktual karena berbagai alasan.
“Tapi kegiatan-kegiatan ini tidak ada yang kita lelang ke pihak ketiga, semuanya kita swaklola dengan sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Indra Joni kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu (23/8/2023) kemarin.
Sehingga kata dia, sekolah menjadi pelaku utama pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dengan anggaran dana alokasi khusus tersebut.
Hanya saja untuk memastikan pembangunan itu dapat berjalan sebagaimana tujuannya, sekolah dibantu juga oleh tenaga fasilitator yang direkrut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.
“Kepala sekolah tetap jadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, mereka yang bertanggunggjawab atas kegiatan pembangunan yang berjalan di sekolahnya. Sedangkan fasilitator itu fungsinya sekedar mengawasi dan membantu mengarahkan tata administrasi saja,” papar Joni.
Adapun alasan Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil kebijakan swakelola pada pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk efisiensi dan efektifitas anggaran.
Menurut Joni, selisih dana yang dihasilkan dari kegiatan yang diswakelolakan itu tidak menyebar kemana-kemana, melainkan tetap berada di kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Begitu juga dengan segi efektifitas, pelaksanaan kegiatan – kegiatan itu diakuinya dapat berjalan lebih cepat dan tepat karena pelaksananya langsung dari aparatur sipil negara.
“Buktinya, di tahun 2020 kami coba pakai swakelola, alokasi DAK kita bertambah. Terus di tahun 2021 dan 2022 kami coba pakai kontraktual, DAK kita turun. Ini juga alasan kita mengambil langkah swakelola ini. Mudah-mudahan lah tahun depan DAK bisa naik lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Joni juga mengemukakan, progres pelaksanaan kegiatan DAK itu berjalan sesuai dengan kalender kerja yang berjangka waktu lima bulan.
Saat ini progres kegiatan sudah memasuki termin ke 3 karena termin 1 dan 2 sudan rampung dilaksanakan.
“Maka kegiatan itu sudah dibayar 70 persen karena terminnya sudah masuk yang ketiga. Pokoknya pembanguanan-pe,bangunan itu berjalan efektif semua,” tegasnya.
Selanjutnya Joni mejelaskan dasar pengambilan langkah swakelola kegiatan dengan anggaran belasan miliar itu.
Ia mengkalaim, kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
“Jadi menurut aturan ini kita tidak boleh mencampur kontraktual dan swakelola dalam satu program DAK. Kalau kita milih lelang harus lelang semua atau kalau kita milih swakelola harus semua diswakelola. Tidak bisa sebagian dikontrakkan dan sebagiannya swakelola, karena aturannya seperti itu,” tutup Joni. (fat)