BINTAN (HK) – Warga Kecamatan Gunung Kijang melihat adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (28/3/2025).
Pasalnya, akibat aktivitas tambang pasir tersebut, membuat resah masyarakat setempat, khususnya pengguna jalan serta merusak alam dan merugikan daerah, akibat hilir truk mudik mengangkut tambang tersebut juga membahayakan pengguna jalan raya.
“Kami meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap adanya aktivitas penambangan pasir di Galang Batang ini. Jangan sampai ada kejadian baru, ada tindakan,” ujar warga yang mengaku tinggal di sekitar kawasan.
Menurut pria paruh baya ini, aktivitas penambangan pasir ilegal selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama suara mesin penyedot pasir tidak henti-hentinya dari pagi hingga sore hari.
“Kita juga bingung kenapa dibiarkan.Apakah tambang pasir itu sudah sehingga tidak ada yang bertindak,” jelasnya.
Sementara iseorang pria paruh baya yang ditemui awak media di lokasi tambang mengaku, tambang pasir beraktivitas setiap hari. Ada beberapa titik tambang pasir yang beraktivitas di Kecamatan Gunung Kijang.
“Infonya ada 14 titik tambang pasir di kawasan ini. Apakah tambang pasir ini ada izin atau di bekap oknum tertentu hingga mereka leluasa melakukan penambangan yang dapat merusak alam sekitar kawasan,” tanya warga.
Menyikapi dugaan aktivitas penambangan pasir Ilegal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, termasuk pihak yang disebut sebagai penambang berinisial A, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Tiarap Jelang Lebaran
Aktivitas penambangan pasir Ilegal di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang dikabarkan tutup sementara menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijrah dan akan kembali buka setelah seminggu lebaran.
“Untuk sementara aktivitas penambangan pasir tersebut tutup bang, dan mereka katanya mau buka lagi setelah seminggu usai lebaran,”ucap warga (nel)