BATAM (HK) – Dua pelaku pencurian dengan cara menganjal mesin ATM Bank BNI di Komplek Pertokoan Top One Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam diringkus polisi. Kedua pelaku yakni pria berinisial IL (50) dan IT (38).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (9/5/2023) lalu, korban inisial S (51) saat itu hendak mengambil uang di mesin ATM Bank BNI Komplek Pertokoan Top One Kabil Kecamatan Nongsa.
Saat korban hendak memasukkan ATM miliknya tidak kesulitan dan tidak bisa, kemudian pelaku datang dan berpura-pura mengambil struk.
“Kemudian pelaku berpura pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korban untuk melakukan intruksi yang pelaku berikan, sehingga pelaku dapat mengetahui pin ATM milik korban,” kata Betty, Rabu (7/6/2023).
Setelah pelaku berhasil mengetahui nomor pin ATM milik korban, kemudian pelaku mengganti atau menukarkan ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan ATM korban, pelaku bersama temannya yang sudah menunggu diluar langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih laniut,” ujarnya.
Menerima laporan dari korban, pada 11 Mei lalu, Opsnal Polsek Batam Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang diamankan di Alfamart Perum Hanglekir, kemudian anggota Opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang berjumlah 2 orang laki laki yang mana mengaku IR dan IT.
“Kemudian pelaku hendak kabur setelah ketahuan mau melakukan pencurian, kemudian pelaku dibawa kepolsek Batam Kota untuk di periksa dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut mengaku hendak melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM,” tuturnya.
Jadi lanjutnya, korban melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dan berpura pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, kemudian setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku.
“Jadi para pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (dam)
