Menu

Mode Gelap
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Tingkatkan Koordinasi, Karutan Tanjungpinang Sambangi Bea Cukai Batam DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

POLITIK

Akibat ‘Dirumahsakitkan’, Komisioner KPU Dianggap Mengancam

badge-check


					Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2).  - KUMPARAN Perbesar

Pihak teradu dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2). - KUMPARAN

Sidang Perkara Dugaan Kecurangan KPU.

JAKARTA (HK) – Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan penjelasan terkait frasa, “Dimasukkan ke rumah sakit” atau “dirumahsakitkan” yang pernah ia sampaikan kepada anggota KPU daerah. Dia membantah anggapan yang menilai frasa itu merupakan ancaman.

Hal itu disampaikan Idham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tersebut di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/2).

Idham mengakui bahwa dirinya menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2022. Di hadapan enam ribu lebih penyelenggara pemilu yang hadir, Idham menyampaikan kalimat ini:

“Enak nggak enak, dikeluarkan di dalam. Kita semua yang merasakan…. Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit,” kata Idham mengulangi pernyataannya itu.

Idham menjelaskan, kalimat tersebut disampaikan dalam konteks sedang ada permasalahan komunikasi organisasi dan komunikasi publik di tubuh KPU. Salah satunya adalah tindakan komisioner KPU daerah yang kerap mengeluh atau curhat di media sosial terkait persoalan internal.

“Jadi konteks pidato singkat saya dalam acara konsolidasi nasional itu adalah pemberian pengarahan tentang pentingnya literasi dan implementasi etika komunikasi, baik etika komunikasi publik maupun komunikasi organisasi,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Lebih lanjut, Idham mengatakan, pernyataan itu disampaikan dalam rangka mendisiplinkan jajarannya agar patuh terhadap aturan-aturan berlaku. Baginya, arahan dari seorang pimpinan kepada jajarannya seperti itu bukanlah suatu pelanggaran.

Idham menambahkan, frasa, “dirumahsakitkan” itu sebenarnya kalimat konotatif dan merupakan sebuah candaan. “Maksud kalimat itu adalah apabila memang ada anggota KPU di daerah yang tidak tertib, maka KPU RI akan melakukan pembinaan,” ujarnya.

Karena itu, Idham membantah bahwa kalimat itu adalah ancaman kepada anggota KPU daerah agar mau tunduk terhadap keinginan KPU RI. “Ketika saya menutup pidato singkat tersebut, itu disambut dengan tepuk tangan dan tawa semua peserta. Dari 6.300 peserta lebih, hanya pengadu yang salah memaknai apa yang saya sampaikan,” ujarnya.

Pengadu perkara dugaaan kecurangan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck mengaku tertekan oleh pernyataan Idham yang disertai frasa “dirumahsakitkan” itu. Sebab, Jeck merasa frasa itu merupakan ancaman yang diarahkan salah satunya kepada dirinya, karena sikapnya selama ini.

Jeck menjelaskan, dirinya selama ini tidak pernah mau terlibat praktik dugaan manipulasi data partai politik di Sulawesi Utara. Padahal, dirinya mengetahui ada isu bahwa perintah untuk merekayasa data parpol itu berasal dari pimpinan KPU RI.

“Sehingga (ketika Idham menyatakan kalimat tersebut), suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi,” kata Jeck di hadapan sidang DKPP. “Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan),” imbuhnya.

 

Sumber: REPUBLIKA

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI