BATAM BERITA TERKINI KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN

Ahli Pers Ingatkan Wartawan di Kepri Tidak Menulis Berita dengan Niat Buruk” untuk Kepentingan Pribadi

Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri)
Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri)

BATAM (HK) – Di tengah maraknya informasi yang beredar, dunia jurnalistik kini berada dalam bayang-bayang ancaman serius.

Media yang seharusnya menjadi pilar kesehatan informasi justru mulai tercemar oleh oknum-oknum yang memanfaatkan profesi mulia ini demi keuntungan pribadi.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para jurnalis profesional yang bekerja sesuai aturan.

Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers di Kepri angkat bicara terkait permasalahan ini. Sebab banyak wartawan yang menulis berita dengan niat buruk.

Tentunya ini melanggar UU pers yang menjadi acuan seluruh wartawan di Indonesia.

Polda Kepri Sapu Bersih Sarang Narkoba di Kampung Seraya Batam, 33 Diciduk dan 24 Positif

“Wartawan Idonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur di kode etik jurnalistik pasal 1,” sebut Saibansah.

Salah satu permasalahan yang terjadi belakangan ini yaitu ada media yang sudah menyerang pribadi. Sebagai wartawan, jangankan membuat berita jelek, punya niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi itu sudah salah.

“Tidak bole menyerang kehormatan pribadi atau institusi, tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 kode etik jurnalistik,” sebutnya.

Saiban meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada uu pers, kode etik jurnalistik dan peratuan dewan pers.

“Karena ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Bachtiar Nelayan Genting Pulur Anambas Berhasil Selamat Setelah Koordinasi Lintas Negara dengan Maritim Malaysia

Menurutnya, jika wartawan abai dengan ini semua, maka tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers dan UU Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sejauh ini, ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita alias take down berita.

“Dewan Pers melarang teke down berita. Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat,” sebutnya.

“Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara,” tegasnya lagi.(r/nel)

Temu Nasional PILJAMU 2026 di STAIN SAR Kepri Hasilkan Dokumen Strategis Penguatan Mutu PTKI