JAKARTA (HK) – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan dana yang sudah terkumpul. Hal ini disampaikan menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT tahun 2022.
“Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Terkait keputusan yang diambil Kemensos, Ibnu mengaku ACT merasa kaget. Pihaknya telah berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari donasi publik ini. Ia pun menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin PUB ACT.
Ia mengaku pihak ACT bersikap kooperatif dengan Kemensos. Bahkan, pihaknya telah memenuhi panggilan dan bertemu dengan Kemensos Selasa (5/7/2022) kemarin. “Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Adapun kasus yang menimpa ACT terkait pengelolaan dana saat ini disampaikan merupakan hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Ia pun menegaskan siap untuk membuka diri jika ada pihak yang ingin melakukan audit.
“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ucap Ibnu.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam konferensi pers. Ivan menegaskan, PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
Danang juga menerangkan penghentian blokir ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT. “Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos. Baik masuk maupun keluar,” ucap Danang. (rpb)
Sumber: republika.co.id




