Sebelumnya Beralasan Sakit Ketika Penyidikan.
JAKARTA (HK) – Tim penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi. Pemeriksaan bos Duta Palma Group itu akan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/8).
Surya Darmadi merupakan tersangka KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua kasus berbeda. Saat ini, ia berstatus tahanan Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan soal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK.
“Pada Jumat (19/8) bertempat di Gedung Bundar JAMPidsus, tersangka SD [Surya Darmadi] akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).
Sehari sebelumnya, Surya Darmadi juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung. Namun, pemeriksaan harus dihentikan lebih cepat karena kesehatan Surya Darmadi yang menurun.
Orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia itu mengaku sakit jantung akut.
Akhirnya, diputuskan Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Surya Darmadi memakai kursi roda dengan bantuan petugas medis. Ia dibawa ke RS Adhyaksa dengan ambulans.
“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD [Surya Darmadi] disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” kata Sumedana.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto turut membenarkan soal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi pada esok hari. Ia pun sudah mendengar info soal kesehatan Surya Darmadi.
“Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan,” ujar Karyoto. “Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah,” imbuhnya.
Menurut Karyoto, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi. “Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa,” ujar Karyoto.
Kejaksaan Agung menjerat Surya Darmadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun. (kump)
Sumber: Kumparan