Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BINTAN

Jaksa Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pengadaan TPA Bintan

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Nikmati Hasil Korupsi dengan Berfoya-foya.

BINTAN (HK) – Penyidik kejaksaan menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), sampah, di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang merugikan negara Rp2,44 miliar.

Seperti diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Bintan Hery Wahyu, Ari Syafdiansyah selaku broker dan Supriatna, yang merupakan pemilik lahan.

Informasi yang diperoleh, para tersangka kasus korupsi tersebut berfoya menikmati hasil korupsinya dengan berbagai cara. Mulai dari membeli mobil, lahan serta dipakai berfoya-foya lainnya.

Kasi Pidsus Bintan, Fajrian Yustiardi mengaku memang pihak kejaksaan sedang melakukan tracing aset terhadap tiga tersangka kasus korupsi TPA Tanjunguban. Namun, sejauh ini belum ada tindakan penyitaan aset apapun sampai sekarang.

“Kami sudah minta aset tracing ke Intel Kejati. Jadi untuk tindaklanjutnya ada di Intel Kejati. Kita tunggu saja laporannya,” ujar Fajrian, belum lama ini.

Jika mereka sudah mendapatkan laporan terkait aset-aset milik tersangka dari Intel Kejati. Maka langkah selanjutnya barulah dari Kejari Bintan melakukan penyitaan.

Itupun tidak bisa langsung menyita. Namun harus dipastikan terlebih dahulu apakah aset tersebut didapatkan oleh tersangka dari kasus pidana tersebut atau bukan. Jika aset tersebut didapatkan sebelum kasus maka tidak bisa disita.

“Syukur-syukur kalau sudah didapatkan aset apa saja milik para tersangka. Jadi kita tinggal sita saja nanti. Tapi harus dipastikan itu memang aset yang didapat dari hasil korupsi,” jelasnya.

Jika aset atau barang milik para tersangka sudah disita maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan. Hasil dari lelang itu akan disetor ke kas daerah untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Apakah nantinya aset yang disita itu mobil ataupun surat berharga, pasti akan dilelang. Terus uangnya disetor ke kas daerah. Jadi kita tunggu saja hasilnya dari intel,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Bintan. (btn)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.
Trending di BINTAN