Seorang perempuan berinisial “R” bikin geger Tanjung Balai Kota, Karimun. Hanya butuh 30 menit, Honda Beat silver senilai Rp 20 juta raib digondolnya sebelum akhirnya diringkus Polisi
KARIMUN (HK) – Kasus langka! Seorang perempuan berinisial “R” bikin geger Tanjung Balai Kota, Karimun. Hanya butuh 30 menit, Honda Beat silver senilai Rp 20 juta raib digondolnya.
Peristiwa terjadi Senin pagi (19/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di depan Wisma Balai Indah, Jalan K. Meja Bundar, Kelurahan Tanjung Balai Kota. Korban memarkirkan motornya, kembali setengah jam kemudian, motor sudah hilang.
Korban langsung melapor ke Polsek Balai Karimun.
Gerak Cepat, Terekam CCTV
Unit Reskrim Polsek Balai langsung bergerak. Wajah dan gerak-gerik R terekam jelas di kamera pengawas sekitar lokasi.
“Identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi dari rekaman CCTV. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, R langsung kami amankan,” terang Kapolsek Balai, AKP Bakri.
Bukan Aksi Pertama, Polisi Buru Rekan Duet
Hasil pemeriksaan, R bukan pemain baru. Ia diduga sudah beraksi di beberapa TKP berbeda.
“Berdasarkan penyelidikan awal, R sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa. Bahkan ada Laporan Polisi lain di tingkat Polres Karimun yang diduga melibatkan pelaku yang sama,” jelas AKP Bakri.
R diduga tidak bekerja sendiri. Polisi kini memburu seorang pria yang diduga menjadi rekan duetnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami saksi. R dijerat Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru),’ tentang pencurian.
Polisi imbau warga Karimun ekstra waspada, gunakan kunci ganda dan alarm. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke 110 (mohd)
Kerjaan R: Spesialis Curanmor Perempuan di Karimun Sambar Honda Beat dalam 30 Menit
KARIMUN (HK) — Hanya butuh waktu setengah jam bagi seorang perempuan berinisial R untuk melancarkan aksi nekatnya di kawasan Kelurahan Tanjung Balai Kota. Kasus curanmor yang tergolong langka di Kabupaten Karimun ini akhirnya terbongkar setelah aksi cepat kepolisian memburu pelaku lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) selasa lalu. Sabtu (24/10/2026)
Peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi (19/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna silver miliknya di area depan Wisma Balai Indah, Jalan K. Meja Bundar. Namun, saat kembali sekitar 30 menit kemudian, kendaraan seharga kurang lebih Rp 20 juta itu sudah melayang dari lokasi.
Sadar menjadi korban kejahatan, pemilik motor bergegas melapor ke Polsek Balai Karimun.
Terekam CCTV, Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Balai Karimun bergerak cepat mengumpulkan bukti. Jejak R tak bisa terelakkan setelah wajah dan gerak-geriknya terekam jelas di CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi dari rekaman CCTV. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, R langsung kami amankan,” terang Kapolsek Balai, AKP Bakri,.
Bukan Aksi Pertama: Pemain Lama Lintas Polsek
Pengungkapan kasus ini juga membuka tabir lain. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa R bukanlah pemain baru di dunia pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sosok perempuan ini diduga kuat telah beraksi di beberapa titik lokasi berbeda.
“Berdasarkan penyelidikan awal, R sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa. Bahkan ada Laporan Polisi (LP) lain di tingkat Polres Karimun yang diduga melibatkan pelaku yang sama,” jelas AKP Bakri.
Dalam menjalankan misinya, R tidak bekerja sendirian. Polisi kini tengah memburu seorang pria yang disinyalir kuat ikut membantu dan menjadi rekan duet aksi kriminal R.
Ancaman KUHP Baru dan Imbauan Waspada
Saat ini, penyidik Polsek Balai masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para saksi. Kasus ini direncanakan bakal dijerat menggunakan pasal pencurian, yakni Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian meminta warga Karimun untuk ekstra hati-hati dan tidak membiarkan kendaraan terparkir tanpa perlindungan ganda.
Penggunaan kunci stang tambahan atau alarm sangat disarankan guna memperkecil celah kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor melalui layanan darurat kepolisian di 110.(mohd)





