BATAM (HK) – Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan laporan palsu pencurian mobil dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan tiga orang demi mencairkan klaim asuransi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43) kini harus berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU Eko Kurniawan, Jumat (23/10/2026).
“Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata IPTU Eko Kurniawan.
Kasus ini bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporannya, KS mengaku mobil tersebut dicuri saat diparkir di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Namun, laporan tersebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pencurian sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi. Laporan kehilangan kendaraan itu diduga sengaja direkayasa untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim asuransi PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak perusahaan pembiayaan Clipan Finance.
Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka KAL alias OJ ditangkap di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Selanjutnya, polisi mengamankan H, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau, di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, KS yang diduga berperan sebagai pihak yang membuat laporan kehilangan palsu ditangkap di Kompleks Dreamland 2 pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua buah kunci mobil asli, satu lembar surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, satu lembar surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, satu lembar STNK, satu buah flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 361 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan para tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Batu Ampar juga memastikan bahwa berdasarkan penelusuran rekaman CCTV, dugaan pencurian yang dilaporkan tersebut tidak terbukti terjadi di kawasan Pacific Foodcourt. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi merupakan tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas IPTU Eko Kurniawan.
Polisi mengingatkan bahwa setiap laporan kepada aparat penegak hukum harus disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya merekayasa peristiwa demi memperoleh keuntungan pribadi berpotensi berujung pada proses pidana. (dam)





