BATAM (HK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan sekaligus deportasi 114 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dari Malaysia pada 15 Oktober 2026.
Rombongan tersebut terdiri dari 58 laki-laki, 48 perempuan, dan delapan anak-anak. Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan masa penahanan dan proses hukum terkait pelanggaran peraturan keimigrasian maupun ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Malaysia.
Sebanyak 69 WNI berasal dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Machap Umboo, Melaka, sedangkan 45 orang lainnya dari DTI Pekan Nenas, Johor.
Dalam proses pemulangan tersebut, tim KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan langsung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan mengedepankan prinsip penanganan yang humanis hingga para WNI tiba dengan selamat di Indonesia.
Berdasarkan catatan KJRI Johor Bahru, jumlah WNI yang telah difasilitasi pemulangannya melalui deportasi sepanjang 2026 hingga pertengahan Oktober mencapai 4.870 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.426 laki-laki, 1.401 perempuan, dan 43 anak-anak. Mereka berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang mencakup Johor, Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang.
Capaian tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan penanganan dan pelindungan WNI di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi persoalan keimigrasian dan hukum di negara tempat bekerja.
KJRI Johor Bahru menegaskan bahwa fasilitasi pemulangan merupakan bagian dari upaya konkret negara dalam memberikan pelindungan kepada WNI sekaligus menjaga martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) serta berbagai mitra lintas instansi di Indonesia yang telah bekerja sama mendukung kelancaran proses pemulangan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan para WNI yang telah menyelesaikan proses hukum dapat kembali ke daerah asal masing-masing dan berkumpul bersama keluarga.
Pemulangan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta perlunya penguatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia agar dapat bekerja secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





