KARIMUN (HK) – Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Pencegahan sejak dini, penguatan keluarga, serta pendampingan yang humanis menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat.
Hal itu ditegaskan Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, saat membuka Pelatihan Trauma Healing, Manajemen Kasus, serta Pendampingan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Karimun, Selasa (13/10/2026).
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas konsultan, pendamping, dan tenaga pelayanan masyarakat agar mampu menangani persoalan sosial secara profesional, terstruktur, dan penuh empati.
Dalam arahannya, Iskandarsyah menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani persoalan TPPO dan KDRT. Menurutnya, upaya perlindungan masyarakat harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.
“Kita harus mengubah paradigma. Penanganan isu-isu sosial seperti TPPO dan KDRT butuh langkah-langkah konkret dan pemahaman masalah secara holistik dari hulu ke hilir. Pencegahan sejak dini melalui penguatan nilai-nilai agama, karakter, dan kasih sayang di dalam keluarga adalah fondasi utamanya,” tegas Iskandarsyah.
Perlindungan Sosial Dukung Peningkatan IPM
Bupati mengatakan, upaya mencegah kekerasan dan melindungi kelompok rentan juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Karimun.
Menurutnya, pembangunan SDM tidak hanya bertumpu pada pendidikan, tetapi juga kesehatan fisik dan mental serta kemampuan ekonomi keluarga.
Pendidikan berperan membentuk pengetahuan dan karakter, sementara kesehatan yang terjaga serta daya beli masyarakat turut mendukung terciptanya kehidupan keluarga yang sejahtera.
Karena itu, lingkungan keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan perlu menjadi perhatian bersama. Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan sosial, melainkan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang berkualitas.
Pendamping Diminta Layani Korban dengan Empati
Kepada peserta pelatihan, Iskandarsyah berharap pembekalan trauma healing dan manajemen kasus dapat meningkatkan kemampuan pendamping dalam memberikan perlindungan serta pemulihan kepada korban.
Ia menekankan, pendamping harus mampu memberikan layanan yang responsif, sabar, dan mengedepankan empati, terutama ketika menghadapi masyarakat yang mengalami trauma akibat kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Para pendamping harus mengedepankan prinsip *watawa saubil marhamah*, saling berpesan untuk berkasih sayang. Hadirkan pelayanan yang sabar, responsif, dan penuh empati bagi masyarakat kita yang sedang membutuhkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemkab Karimun berharap tenaga pendamping semakin siap menghadapi berbagai persoalan sosial, sekaligus memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Kegiatan pembukaan ditandai dengan pengetukan palu oleh Bupati Karimun, dilanjutkan doa bersama dan pembacaan pantun Melayu.
Pemkab Karimun berharap peningkatan kapasitas para pendamping dapat mendorong pelayanan publik yang lebih profesional dan manusiawi, sehingga upaya pencegahan TPPO dan KDRT serta pemulihan korban dapat berjalan lebih efektif. (mohd)





