JAKARTA (HK) — Jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran jutaan meterai ilegal, tetapi juga mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal yang kemudian ditindaklanjuti melalui joint investigation antara DJP dan Polda Metro Jaya.
Dalam rangkaian investigasi yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, aparat berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut. Dari pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Salah satu temuan terbesar adalah tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku tersebut dinilai mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain mencegah potensi kerugian di masa mendatang, investigasi juga mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo Wijayanto.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP Imbau Masyarakat Waspada
Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.
Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial, masyarakat juga diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
Bimo mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (r/dam)


