BATAM (HK) – Aktivitas pengolahan scrap oleh PT Bumi Persada Logam di kawasan Bengkong Telaga Indah II, RW 18, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga beroperasi di tengah permukiman padat penduduk tanpa kejelasan aspek legalitas dan lingkungan.
Keberadaan industri pengolahan limbah logam di area hunian ini memicu keresahan warga. Selain berdekatan langsung dengan rumah penduduk, aktivitas yang dijalankan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran, PT Bumi Persada Logam diketahui menjalankan usaha pembelian berbagai jenis limbah, mulai dari besi hingga limbah cair, untuk diproses dan diperjualbelikan kembali.
Namun, aktivitas tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi.
Sorotan utama tertuju pada kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan. Hingga kini, keberadaan dokumen penting seperti Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL belum dapat dipastikan.
“Lokasinya di tengah pemukiman. Seharusnya ada kajian lingkungan yang jelas. Kalau tidak, ini berisiko bagi warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (14/4/2026).
Ketidakjelasan dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Padahal, pengolahan limbah terutama limbah cair memiliki risiko tinggi mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.
Warga juga mengeluhkan potensi dampak jangka panjang, mulai dari pencemaran udara, kebisingan, hingga ancaman limbah berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Persada Logam belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun dokumen lingkungan yang dimiliki. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi pengawas lingkungan hidup. Verifikasi lapangan dinilai mendesak dilakukan. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas harus segera diambil guna melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. (dam)

