TANJUNGPINANG (HK) – Penimbunan bakau yang belakangan ini dilakukan di jalan Raya Dompak dibawah jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjunpinang merupakan lahan milik masyarakat sendiri.
Hal ini menjawab isu berkembang akhir-akhir ini yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.
Sebelumnya juga dihebohkan dengan isu yang menyebutkan dugaan perusakan hutan bakau oleh alat berat yang sedang melakukan kegiatan penimbunan dilokasi belum memiliki izin.
Sehubungan dengan beredarnya isu yang berkembang dan tersebar di media informasi publik dan aduan dari masyarakat seakan membuat keresahan terjadinya pelanggaran hukum, namun fakta dilapangan berbeda kegiatan penimbunan telah memiliki izin dan sesuai hukum /aturan bukan perusakan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 001/RW 002 Kelurahan Dompak Abu Bakar Sidik menjelaskan, terkait lokasi kegiatan penimbunan yang sudah berjalan dua bulan belakangan ini memiliki izin yang legal di lokasi lahan yang sedang dikerjakan serta memiliki bukti yang sah kepemilikan Surat Keterangan Tanah seluas 16.000 M2.
Adapun riwayat penguasaannya lebih lama dan lebih duluan atas nama Manan sekitar tahun 1998 dari Peraturan Penetapan Kawasan Hutan/Peraturan Menteri (Permen).
Sementara, status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), salah satunya diatur dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.867/Menhut-II/2014.
Beberapa poin penting terkait status kawasan hutan tersebut yaitu
SK Menhut-II/2014 : Menetapkan kawasan hutan di Provinsi Kepri, termasuk yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kemudian, revisi RTRW dimana status kawasan ini sering kali berkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri, yang juga pernah ditinjau melalui tim terpadu pada tahun 2009-2010.
Arahan Pemanfaatan (2015) : Terdapat juga arahan pemanfaatan hutan produksi (termasuk HPT) di Kepri berdasarkan SK MenLHK No. 76/MenLHK-II/2015.
Perlu dicatat lanjutnya, bahwa kawasan hutan di perkotaan sering kali mengalami perubahan peruntukan melalui revisi RTRW atau SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lebih baru untuk kebutuhan pembangunan.
“Aktivitas kegiatan penimbunan tersebut diatas lahan milik sendiri bukan lahan milik negara dan lahan tersebut yang sudah lama terkena dampak.
Dampaknya, kondisi lahan kering berubah fungsi menjadi kawasan tergenang air naiknya pasang surut air laut abrasi, akibat pekerjaan pembangunan proyek jembatan dan dermaga pribadi sandaran kapal.
Berdasarkan dari hasil cek permohonan informasi pola tata ruang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang seluas 8000 M2 merupakan kawasan permukiman, sebahagian lagi hutan produksi terbatas (HPT) /mangrove,’’ ungkapnya kemarin.
Sementara itu, Iwan KJ, selaku pekerja pengelola lahan atau perwakilan dari pemilik mengungkapkan bahwa kegiatan penimbunan tersebut sudah sesuai aturan hukum yang sudah memiliki izin, bukan tindakan ilegal atau sembarangan apalagi menggunakan alat berat yang sampai merusak lahan bakau.
“Lokasi kegiatan penimbunan yang kami kerjakan itu masuk dalam area terdampak akibat proyek pembangunan jembatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan dermaga pribadi sandaran kapal, dimana lokasi yang terkurung, terapit diantara dermaga atau bentang jembatan, juga luas fisik lahan tersebut telah berkurang dari 16.000 M2 menjadi 13000 M2.
Begitu juga pohon bakaunya pada rusak dan yang hilang fungsi secara signifikan, sehingga lahan tersebut terisolasi dari Infrastruktur vital akibat dari proyek tersebut,‘’ jelasnya.
Kegiatan penimbunan tersebut kata dia, dilakukan sesuai prosedur yang memiliki izin retribusi timbun /SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan Hidup) yang sedang dalam pengawasan, dan pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas DLHK Kepri terkait pengurusan administrasi pembayaran negara bukan pajak (PNBP) / restribusi ganti rugi tegakan bakau yang hilang alih fungsi ekologisnya terdampak dari proyek tersebut.
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan
– Kementerian ATR/BPN Sudah Miliki MoU dengan Kementerian Kehutanan
Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta ketidakpastian status hukum atas tanah masyarakat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan hutan, sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
“Terkait kawasan hutan ini, bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan.
Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Melalui MoU tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara normatif. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.
“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” sambung Menteri Nusron.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan koordinasi lintas sektor. “Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.
Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan diikuti oleh Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (tim/red).

