Opini Oleh: Dr.Edi Rosman.S.Ag.,M.Hum, Wakil Rektor III UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Indonesia sedang berada pada salah satu momen paling menentukan dalam sejarah hukum pidananya. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, tiga regulasi besar mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ketiganya bukan sekadar produk legislasi yang berdiri sendiri, melainkan satu paket perubahan struktural yang menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia.
Kesalahan paling mendasar dalam membaca ketiga regulasi ini adalah memahami mereka secara parsial dan teknis.
Padahal, dalam perspektif hukum pidana perbandingan, perubahan hukum pidana yang bersifat simultan dan sistemik hampir selalu menunjukkan adanya perubahan cara pandang negara terhadap kejahatan dan keadilan (Ashworth & Zedner, 2014).
Dengan kata lain, yang sedang berubah bukan hanya pasal-pasal hukum, tetapi juga filsafat pemidanaan yang menopang sistem tersebut.
Warisan Kolonial dan Cara Pandang Lama
Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia beroperasi di bawah bayang-bayang Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda.
Warisan ini tidak hanya berupa norma hukum, tetapi juga sebuah mentalité juridique: pidana dipahami sebagai alat kekuasaan negara, kejahatan dilihat sebagai serangan terhadap ketertiban publik, dan pelaku diposisikan sebagai objek yang harus dikendalikan dan dihukum (Muladi, 2002; Sudarto, 1986).
Dalam paradigma tersebut, korban hampir tidak memiliki tempat. Masyarakat diposisikan sebagai penerima dampak, bukan bagian dari solusi.
Penjara menjadi instrumen utama, bahkan sering kali satu-satunya, dalam merespons kejahatan. Kritik terhadap paradigma ini telah lama disuarakan, baik oleh pemikir hukum pidana klasik maupun kontemporer, yang menunjukkan bahwa pemidanaan semata tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan sosial (Packer, 1968).
KUHP Nasional secara sadar berupaya memutus rantai sejarah tersebut. Ia bukan sekadar “KUHP baru”, melainkan simbol dekolonisasi hukum pidana, sebuah upaya untuk membangun hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai sosial, kultural, dan konstitusional Indonesia sendiri (Barda Nawawi Arief, 2013).
Pergeseran Tujuan Pemidanaan
Salah satu indikator paling jelas dari perubahan paradigma ini adalah pergeseran tujuan pemidanaan.
Jika paradigma lama menekankan pembalasan (retribution) dan penjeraan (deterrence), maka paradigma baru bergerak menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi instrumen kunci dalam pergeseran ini. Melalui penguatan pidana non-pemenjaraan, perluasan pidana alternatif, serta pengakuan terhadap kondisi subjektif pelaku dan korban, negara memberi sinyal bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemenjaraan.
Dalam literatur hukum pidana modern, langkah ini dipandang sebagai koreksi terhadap kegagalan penjara sebagai solusi tunggal terhadap kejahatan (Lacey, 1988; Dubber, 2018).
Pendekatan ini juga menempatkan hakim bukan sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor keadilan yang diberi ruang diskresi untuk mempertimbangkan konteks sosial, dampak pidana, dan tujuan pemulihan. Diskresi semacam ini bukan pelemahan hukum, melainkan justru syarat bagi keadilan substantif.
Reformasi Prosedural dan Perlindungan Hak
Perubahan paradigma tidak akan bermakna tanpa reformasi prosedural. Di sinilah KUHAP baru memainkan peran fundamental.
Hukum acara pidana bukan sekadar tata cara teknis, tetapi cerminan dari cara negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan kekuasaan hukum.
Penekanan pada perlindungan hak tersangka, penguatan posisi korban, serta prinsip due process of law menunjukkan bahwa negara mulai menggeser orientasi dari crime control model menuju justice model (Ginsburg, 2003).
Dalam model ini, efektivitas penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia.
Negara, Pelaku, Korban, dan Masyarakat
Pergeseran paradigma hukum pidana ini membawa implikasi langsung terhadap relasi antara negara dan warga negara.
Negara tidak lagi tampil semata sebagai penghukum, melainkan sebagai penjamin keadilan sosial. Pelaku dipahami sebagai manusia dengan latar belakang sosial tertentu.
Korban tidak lagi direduksi menjadi alat pembuktian, tetapi diakui sebagai subjek yang hak dan kepentingannya harus dipulihkan. Masyarakat tidak lagi pasif, melainkan dilibatkan sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
Model ini sejalan dengan gagasan restorative justice yang berkembang luas di berbagai negara (Zehr, 2005; Braithwaite, 2002). Namun, dalam konteks Indonesia, pendekatan ini memiliki akar yang lebih dalam karena bersentuhan langsung dengan nilai-nilai lokal dan religius yang hidup dalam masyarakat.
Hukum Islam sebagai Sumber Normatif
Dalam konteks inilah hukum Islam menemukan relevansinya. Selama ini, diskursus publik sering kali terjebak dalam dikotomi antara formalisasi hukum Islam dan penolakan total atas nama modernitas.
Reformasi hukum pidana Indonesia justru menunjukkan pendekatan yang lebih cerdas dan produktif: menjadikan hukum Islam sebagai sumber nilai dan etika, bukan sebagai sistem paralel yang menggantikan hukum nasional (Hallaq, 2009).
Prinsip maqāṣid al-sharīʿa—perlindungan jiwa, akal, martabat, dan kemaslahatan beresonansi kuat dengan tujuan hukum pidana modern. Pendekatan berbasis tujuan ini memungkinkan hukum berkembang secara kontekstual tanpa kehilangan legitimasi normatifnya (Auda, 2008; Kamali, 2003).
Konsep taʿzīr dalam hukum Islam, yang memberikan ruang diskresi kepada otoritas demi kemaslahatan, menemukan padanannya dalam kebijakan pemidanaan modern yang fleksibel dan proporsional (Peters, 2005).
Sementara itu, orientasi pada pemulihan dan perdamaian sosial mencerminkan semangat iṣlāḥ yang relevan dengan keadilan restoratif kontemporer (Fadel, 2011).
Roadmap Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Di akhir buku saya, saya menawarkan Roadmap Reformasi Hukum Pidana Indonesia dalam sepuluh tahap sebagai kerangka reflektif untuk membaca arah perubahan ini.
Roadmap tersebut menempatkan reformasi hukum pidana sebagai proses jangka panjang: mulai dari dekolonisasi hukum, reorientasi tujuan pemidanaan, penguatan hak korban, hingga integrasi nilai etik dan religius dalam hukum positif.
Tiga regulasi besar yang mulai berlaku hari ini dapat dibaca sebagai realisasi awal dari roadmap tersebut. Namun, roadmap ini juga mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana tidak berhenti pada legislasi.
Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi, perubahan budaya hukum aparat, serta pendidikan hukum yang masih sering terjebak dalam positivisme sempit (Tamanaha, 2001).
Reformasi sebagai Proses Peradaban
Tiga undang-undang ini bukan titik akhir, melainkan titik awal. Ia adalah undangan bagi kita semua akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan warga negara untuk membangun hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai bangsa.
Jika reformasi ini dijalankan secara konsisten dan reflektif, Indonesia berpeluang menjadi rujukan global tentang bagaimana sistem hukum plural dapat membangun hukum pidana modern tanpa kehilangan jati diri.
Inilah makna sejati reformasi hukum pidana: bukan sekadar mengganti teks hukum, tetapi mengubah cara kita memaknai keadilan. ***

