BATAM (HK) – Kebijakan pembatasan kuota keanggotaan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, hingga anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan, serta berpotensi menghambat pramuwisata yang telah mengikuti pelatihan dan mengantongi sertifikasi resmi untuk masuk ke dunia kerja.
Sejumlah calon pramuwisata mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan kompetensi melalui pelatihan dan uji sertifikasi, namun tetap tidak dapat bergabung dengan HPI Kepri dengan alasan kuota keanggotaan telah dibatasi. Padahal, keanggotaan HPI selama ini menjadi salah satu syarat penting bagi pramuwisata untuk dapat bekerja secara legal dan profesional.
Praktisi pariwisata Kepulauan Riau, Surya Wijaya, menilai pembatasan tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai tujuan utama pelatihan dan sertifikasi pramuwisata.
“Orang sudah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sertifikasi, tetapi justru ditutup aksesnya untuk menjadi anggota HPI. Ini kebijakan yang tidak logis dan sangat merugikan tenaga kerja pariwisata,” kata Surya, Minggu (4/1/2026).
Menurut Surya, alasan pembatasan kuota keanggotaan tidak dapat diterima, terlebih kebijakan serupa tidak ditemukan di provinsi lain maupun di tingkat pusat.
“Kalau alasannya kuota, ini patut dipertanyakan. Mengapa hanya HPI Kepri yang menerapkan pembatasan, sementara daerah lain tidak mengalami persoalan seperti ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan sumber daya manusia sektor pariwisata melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi guna membuka lapangan kerja.
“Pemerintah mendorong masyarakat agar siap kerja melalui pelatihan dan sertifikasi. Namun ketika standar itu sudah dipenuhi, justru aksesnya dihentikan oleh organisasi profesi. Ini sama saja menutup peluang kerja secara sistematis,” tegas Surya.
Dampak kebijakan tersebut, lanjutnya, dirasakan langsung oleh ekosistem pariwisata di Kepri. Agen perjalanan kesulitan memperoleh pramuwisata resmi, sementara tenaga tersertifikasi terpaksa menganggur karena tidak memiliki keanggotaan organisasi.
“Kondisi ini jelas tidak sehat bagi industri pariwisata. Tenaga siap pakai tersedia, kebutuhan pasar ada, tetapi dibatasi oleh aturan internal yang tidak jelas dasar dan urgensinya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa HPI Kepri tidak memiliki alasan untuk membatasi keanggotaan selama calon anggota telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jika calon anggota sudah memenuhi syarat, maka wajib diterima. Jika tidak diterima, berarti yang keliru adalah HPI. Pengurus harus konsisten, dan jika tidak mampu konsisten, sebaiknya mengundurkan diri,” tegas Wahyu.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap aturan internal HPI yang berpotensi merugikan anggota maupun calon anggota.
“Organisasi profesi harus menjadi wadah aspirasi dan perlindungan anggotanya, bukan justru menghambat. Aturan-aturan yang merugikan harus dikaji ulang dan direvisi agar lebih relevan dan adil,” ungkap Wahyu.
Wahyu menegaskan, bahwa secara regulasi syarat utama menjadi pramuwisata bukanlah keanggotaan HPI, melainkan telah mengikuti pelatihan, lulus sertifikasi, serta uji kompetensi yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) dari dinas pariwisata setempat.
“HPI hanyalah wadah organisasi profesi. Keanggotaan di dalamnya bersifat pilihan, bukan penentu legalitas seseorang sebagai pramuwisata. Artinya, meskipun tidak diterima menjadi anggota HPI, seseorang tetap bisa bekerja sebagai pramuwisata selama telah memenuhi syarat sertifikasi. Jangan sampai organisasi justru menciptakan kesan seolah-olah menjadi penghalang bagi tenaga kerja yang sudah kompeten,” pungkasnya. (dam)

