KARIMUN (HK) — Tim Resmob Polres Karimun berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025. Dua pelaku utama dan tiga penadah berhasil diamankan.
Laporan kehilangan sepeda motor sebelumnya diterima dari Pelambung Desa Pongkar, PDAM Desa Pongkar, Gold Coast Tebing, Kampung Harapan, parkiran belakang SMAN 1 Karimun, B Three Studio, serta Gold Coast Tebing pada 23 November.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob menghasilkan hasil setelah aparat menangkap OI (26) pada 28 November 2025 di Jalan Setia Budi.
Dari pemeriksaan, OI mengaku beraksi bersama rekannya Z (21). Total tujuh unit sepeda motor dicuri dari berbagai titik di wilayah Karimun.
Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, mengatakan, para pelaku menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan.
“Pelaku sudah memetakan tempat-tempat sepi sebelum melakukan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui melakukan pencurian di tujuh TKP berbeda,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Lima motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial ZL, sedangkan dua lainnya disimpan oleh Z. Polisi kemudian menangkap ZL di tempat kerjanya.
“Dua penadah lain, A dan H, juga diamankan di wilayah Tebing bersama dua unit sepeda motor yang telah mereka gunakan. Tidak lama kemudian, Z ikut ditangkap di rumah orang tuanya di Kundur Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto menjelaskan, para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk mempermudah aksinya.
“Mereka memakai kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, dan besi rakitan. Motor hasil curian dijual dengan harga antara dua juta hingga dua juta lima ratus ribu rupiah,” jelasnya.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi pencurian dilakukan karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sementara para penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tuturnya. (Mohd)

