Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Rutan Tanjungpinang Pererat Koordinasi RT/RW Setempat Kapolres Lingga Raih Penghargaan Award International Kutai Mulawarman Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

BATAM

Pandemi, PAD Batam Tembus Rp986 Miliar

badge-check


					Ilustrasi PAD. DDTC Perbesar

Ilustrasi PAD. DDTC

BATAM (HK) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat tembus Rp986 miliar. Angka ini setara dengan 81,40 persen dari target realisasi PAD sebesar Rp1,2 triliun.

“Sampai hari ini, Kamis (23/12) capaian PAD kita hampir mendekati target. Kendati kondisi ekonomi kita belum stabil,” ungkap Azmansyah diujung telepon, Kamis (23/12/2021). Azmansyah pun pesimis target capaian pajak tercapai hingga 31 Desember mendatang.

Dikatakan, tidak hanya target dan capaian PAD, capaian pajak daerah juga belum mencapai hasil memuaskan. Pajak daerah bisa diraih 82.10 persen atau sekitar Rp776 miliar dari target Rp945 miliar. Kemudian untuk retribusi daerah tercapai 71.05 persen yakni realisasinya baru Rp90 miliar dari target Rp127 miliar.

Menurutnya, berbagai upaya sudah diambil Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti menghapus denda pajak, hingga memberikan keringanan pembayaran dengan sistem cicil. Namun hal itu belum membuahkan hasil yang signifikan.

“Pemasukan tertinggi masih bersumber dari pajak restoran, hotel, hiburan, pajak reklame, PPJ, BPHTB. Sampai sekarang capaian masih di bawah 87 persen,” sebutnya.

Lebih jauh Azmansyah menuturkan, dari sembilan komponen pajak daerah yang diterapkan, hanya 3 item pajak saja diatas 90 persen pencapaiannya.

Yakni, sektor pajak penerangan jalan capaiannya diangka 95,98 persen atau Rp217 miliar dari target Rp226 miliar. Demikian ada juga capaian yang surplus yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai 137,48 persen atau Rp1.420 miliar dari target Rp 1.003 miliar. Lalu PBB capaiannya diangka 100,78 persen.
Khusus untuk PBB terang Azman, merupakan dampak dari beberapa relaksasi yang dikeluarkan oleh Walikota Batam pada masyarakat, seperti pemotongan pokok pajak, pokok piutang, kemudian penghapusan denda administrasi.

Untuk retribusi yang paling besar bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai surplus 107,44 persen yaitu sekitar Rp214 miliar dari target Rp200 miliar.

Sedangkan untuk retribusi yang lainnya paling tinggi hanya mencapai 88.06 persen dari retribusi pelayanan tera/tera ulang. Bahkan terendah ada yang baru terealisasi 10.63 persen dari retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum.

“Walaupun tidak capai target yang sudah ditentukan, kami tetap upayakan memaksimalkan sampai akhir tahun nanti,” ujarnya.

Namun untuk proyeksi di tahun 2022 Azman optimis untuk pencapaian 2022 akan lebih baik dari 2021 ini.

“Dengan perhitungan asumsi-asumsi bahwa pandemi mungkin sudah mulai meninggalkan Batam. Artinya ekonomi sudah mulai membaik. Karena dilihat dari perbandingan dengan periode yang sama di tahun lalu misalkan dari sektor pariwisata, mulai ada geliat.

Akan tetapi virus omicron juga menjadi kekhawatiran Azman, namun dia berharap untuk omicron tidak banyak menyebar di Indonesia khususnya Batam.

“Nudah-mudahan ini kan rencana kemarin untuk dibukanya pelabuhan-pelabuhan untuk kunjungan Singapura maupun masuk. Ini kan kebijakan pusat ya Batam-Bintan itu akan menjadi prioritas, untuk turis masuk ke wilayah kita, kita juga berharap itu akan berdampak positif bagi kondisi perekonomian daerah.” tambahnya.

Azman mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan untuk 2022 sudah dalam tahap perencanaan seperti melakukan beberapa kebijakan.

“Nah sekarang kan bersama DPRD nih kita melakukan tiga perubahan perda pajak termasuk juga dengan tiga perubahan perda retribusi,” jelasnya.

Untuk perda pajak, pertama perubahan perda pajak PBB kemudian pajak BPHTB, dan pajak lainnya. Pajak diluar PBB dan BPHTB, perda retribusi juga melakukan perubahan seperti perda retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) kemudian perda retribusi IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing) dan perda retribusi pengelolaan parkir dan retribusi parkir.

“itu yg dilakukan perubahan-perubahan yang pembahasannya masih di tingkat pansus, masih dalam konteks finalisasi. Mudah-mudahan diawal 2022 sudah disahkan. kemaren kan rencananya disahkan di masa sidang terakhir tahun ini tapi dari pansus karena masih ada beberapa hal yg perlu direview atau dipertajam, pansus diminta perpanjangan waktu 30 hari.” Katanya

Azman berharap agar dengan program-program perda tersebut akan memberikan bagian dari upaya BP2RD batam untuk optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. (qodri)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ubah Hobi Jadi Sumber Penghasilan

16 Januari 2025 - 12:54 WIB

SDN 008 Batu Aji Berkembang Pesat, Akreditasi B

16 Januari 2025 - 12:48 WIB

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM