Silaturahmi Haluan Kepri dengan Ombusman
BATAM (HK) – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menerima 428 pengaduan dari masyarakat. Jumlah laporan itu meningkat dibandingkan tahun 2020 dan bahkan melebihi dari target.
“Target kita tidak sampai 400, tapi laporan masyarakat yang kita terima sampai hari ini sudah melebihi dari target yakni 428 laporan. Kita tidak akan berhenti dan waktu kita masih ada hingga akhir tahun 2021 nanti, barangkali jika masih ada laporan tetap kita terima, ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari saat silaturahmi manajemen Haluan Kepri dengan pihaknya, Senin (20/12) di Batamcentre.
Turut menghadiri sialturahmi tersebut Wakil Pimpinan Umum Haluan Kepri, Sofialdi, Pemimpin Perusahaan, Ramli Ibrahim Manager Pemasaran, Syamsul dan Fotografer, Evilius.
Dikatakan, laporan yang paling banyak disampaikan masyarakat ke Ombusman terkait masalah Agraria atau lahan/pertanahan. Persoalan ini dominan di empat Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri. Yakni Batam, Bintan, Kota Tanjungpinang dan Karimun.
Persoalannya itu paparnya diantaranya tumpang tindih, PL bersama dan ada juga permasalahan lahan yang sudah dibayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tapi diberikan pada yang lain dan administrasi lahan yang terlalu panjang sekali.
“Administrasi lahan yang ada di BP Batam masih sangat rumit. Ini akan terus kami kawal dan supaya terus membaik. Mudah-mudahan kedepan kita berharap ada perubahan,” katanya.
Lagat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan public kepada pemerintah maupun lembaga kementerian di Kepulauan Riau mulai dari unit daerah terutama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Kemudian tiga unit kinerja Kepolisian yakni, Intelkam yang menyelenggarakan pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK). Lalu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang melayani surat laporan maupun surat aduan kehilangan kendaraan, dan Satlantas yang melayani masyarakat untuk mengurus SIM.
Lagat pun menyinggung soal mekanisme penetapan UMK Kota Batam. Aturannya, Walikota Batam mengirimkan permohonan UMK kepada gubernur. Kemudian Gubernur yang menetapkan.
“Tapi kalau Walikota Batam tidak mengirim permohonan kepada Gubernur Kepri maka itu masuk kategori maladministrasi,” katanya. (cw03)