Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

LSM ICTI Minta Kejati Transparan Terkait Proses Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah

badge-check


					LSM ICTI Minta Kejati Transparan Terkait Proses Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) ─ Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) diminta serius dan transparan memproses dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2019 yang sedang bergulir diselesaikan saat ini.

Dalam kasus yang menggerogoti uang rakyat ini, tim penyidik Kejati Kepri baru melakukan penetapan dan menahan dua orang tersangka.

“Namun hal ini perlu dicermati penyidik Kejati Kepri terkait proyek sebelumnya yaitu proyek tahun 2018 tahap I,”kata Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen Non Government Organization (ICTI) Kepri, Kuncus kepada sejumlah media. Selasa (29/8/2023)

Menurutnya, pada proyek jembatan tanah pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama dengan kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan tidak rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor atau hanya sekitar 35 persen.

“Kemudian kontraktor pertama dinyatakan wanprestasi/putus kontrak,” terang Kuncus.

Selanjutnya, proyek ini ditenderkan kembali di 2019 di LPSE, dimana CV. Bina mekar lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana pad Mei 2019 dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas.

Berikutnya, pekerjaan selesai pada akhir tahun atau 18 Desember 2019 dan sudah diserahkan (PHO) kepada PPK. Kemudian, pada Rabu (25/12/2019), terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit jembatan.

Pada Desember tahun 2022 lalu pihak Kejati Kepri menetapkan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2018.

“Dan pada Mei 2023 Kejati Kepri menetapkan Direktur CV. Bina mekar lestari & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2019,” ungkapnya.

Kuncus memaparkan, sedikitnya terdapat dua hal kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yaitu:

1. Menurut informasinya bahwa Direktur Kontraktor Pertama PT Bintang Fajar Gemilang melarikan diri, namun apakah penetapan DPO nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Konsultan perencana TA 2018 merangkap sebagai pengawas di TA 2019 (CV. Vitech Pratama Konsultan), tapi tidak ada pengusutan lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.

“Kita berharap kasus penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2018 turut diusut oleh pihak penyidik Kejati agar jelas dan terang benderang,” ungkapnya. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG