Dalam kasus yang menggerogoti uang rakyat ini, tim penyidik Kejati Kepri baru melakukan penetapan dan menahan dua orang tersangka.
Menurutnya, pada proyek jembatan tanah pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama dengan kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan tidak rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor atau hanya sekitar 35 persen.
“Kemudian kontraktor pertama dinyatakan wanprestasi/putus kontrak,” terang Kuncus.
Selanjutnya, proyek ini ditenderkan kembali di 2019 di LPSE, dimana CV. Bina mekar lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana pad Mei 2019 dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas.
Berikutnya, pekerjaan selesai pada akhir tahun atau 18 Desember 2019 dan sudah diserahkan (PHO) kepada PPK. Kemudian, pada Rabu (25/12/2019), terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit jembatan.
Pada Desember tahun 2022 lalu pihak Kejati Kepri menetapkan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2018.
“Dan pada Mei 2023 Kejati Kepri menetapkan Direktur CV. Bina mekar lestari & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2019,” ungkapnya.
Kuncus memaparkan, sedikitnya terdapat dua hal kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yaitu:
1. Menurut informasinya bahwa Direktur Kontraktor Pertama PT Bintang Fajar Gemilang melarikan diri, namun apakah penetapan DPO nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Konsultan perencana TA 2018 merangkap sebagai pengawas di TA 2019 (CV. Vitech Pratama Konsultan), tapi tidak ada pengusutan lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.
“Kita berharap kasus penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2018 turut diusut oleh pihak penyidik Kejati agar jelas dan terang benderang,” ungkapnya. (nel)