Menu

Mode Gelap
Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat” Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas Ratusan Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Ikut Bergoyang Dangdutan

BERITA TERKINI

4 Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Divonis 5 hingga 8 Tahun Penjara

badge-check


					4 Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Divonis 5 hingga 8 Tahun Penjara Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) ─ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis hukuman 5 hingga 8 tahun penjara terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/8/2023).

Keempat terdakwa tersebut yakni Mahadi, Tedi Iswandi, Andri, dan Syalindra. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Siti Hajar Siregar, S.H., dan Risbarita Simarangkir, S.H., M.H. dalam sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara tanpa hak atau melanggar hukum telah melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan dalam jual beli, pertukaran, atau penyerahan narkotika Golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Perbuatan pera terdakwa dimaksud sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan penjara diberlakukan untuk terdakwa Mahadi,” ujar Hakim.

Sementara untuk terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Syalindra mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel merek Vivo, dan dua unit ponsel merek Oppo dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, keempat terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu sejak putusan ini dibacakan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya kepada terdakwa Mahadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dituntut dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa Syalindra dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Mahadi dan Tedi ditangkap saat menggunakan sepeda motor Suzuki FU BP 8888 AL oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang pada pukul 23.00 WIB pada Rabu (28/12/2023) lalu.

Setelah penangkapan, terdakwa Mahadi mengaku memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di kos-kosannya di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara.

Pada kos-kosan tersebut, polisi menangkap terdakwa Syalindra dan Andri, serta berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 18,66 gram, peralatan penggunaan sabu, timbangan, gunting, dan ponsel milik para terdakwa. (nel)

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).

Siswa SDN 008 Sagulung Diminta untuk Implementasikan Program “7 Kebiasaan Menuju Anak Indonesia Hebat”

6 Januari 2025 - 18:14 WIB

Citra Kebun Wisata Destinasi Ramah Edukasi dan Eksportir Buah Andalan di Batam

6 Januari 2025 - 18:01 WIB

PT Pegadaian Terima Kado Istimewa Awal Tahun 2025 dari OJK , Terbitkan Izin Bulion untuk Usaha Emas

6 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di BERITA TERKINI