Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

4 Orang Tersangka Ditangkap Terkait Peredaran Senpi Ilegal

badge-check


					4 Orang Tersangka Ditangkap Terkait Peredaran Senpi Ilegal Perbesar

JAKARTA (HK) ─ Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Tersangka itu ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan empat orang tersangka itu di antaranya berinisial ANR yang ditangkap di Garut, TRR ditangkap di Sumedang serta LMP dan W yang sama-sama diringkus di Ngawi.

Trunoyudo menjelaskan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan polisi terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh pelaku R.

Setelah itu, polisi kemudian mendapat ANR sebagai penjual dan TRR sebagai pembuat senjata api ilegal.

“Berawal dari mengamankan pelaku R dan melakukan pengembangan terhadap TRR, didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian diperjual belikan oleh tersangka ANR,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Trunoyudo menjelaskan polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada saudara W di Ngawi.

Sementara W, membeli 1 pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, pelbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru. Polisi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga sempat mengungkapkan ada tiga anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal.

Ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Mulanya beredar kabar ketiganya ditangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini dibantah.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM