BATAM (HK) — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Batam pada Rabu (9/8/2023).
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh ratusan buruh tersebut, menyampaikan enam tuntutannya.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon menyebutkan, enam tuntutan itu yaitu, cabut Omnibuslaw Undang-Undang no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, mereka menuntut kenaikan upah buruh di Kota Batam pada 2024 mendatang sebanyak 15 persen.
Selanjutnya, mereka meminta pencabutan undang-undang kesehatan, sebab dalam undang-undang itu akan dirubah, yang sebelumnya di bawah presiden dengan ada undang-undang ini dirubah menjadi di bawah dinas kesehatan.
“Kalau undang-undang ini diterapkan, tidak menutup kemungkin biaya BPJS menjadi akan naik juga nantinya. Makanya itu sebelum terjadi kita tolak,” ungkapnya.
Tuntutan selanjutnya, mereka menuntut pencabutan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, karena dengan pencabutan itu, kemungkinan partai kecil untuk menjadi presiden berpeluang.
“Selama ini batas 20 persen itu yang menjadi penghambatnya,” ujarnya.
Seterusnya, Ramon mengatakan dalam aksi damai itu pihaknya menuntut pemerintah mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Terakhir, pihaknya menuntut pemerintah meningkatkan kinerja pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat di Kota Batam. (p)