BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengungkapkan sebanyak 121 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kota Batam tergolong tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu terjadi setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan.
“819 Bacaleg dari 17 partai politik (parpol) di Kota Batam, ada 121 yang tidak memenuhi syarat dan 698 bacaleg memenuhi syarat,” sebut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi saat ditemui dikantornya pada Selasa (8/8/2023).
Lanjut Mawardi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan dokumen yang tidak lengkap, tidak benar dan ganda.
“Kebanyak bacaleg yang TMS itu, mereka yang mengupload dukumen bukan milik mereka sendiri, dan ada juga yang tidak mengupload,” ungkapnya.
Mawardi menyebutkan, untuk bacaleg yang TMS ini, pihaknya masih memberikan peluang melakukan perbaikan.
“Kami berikan waktu, mulai 6 hingga 11 Agustus 2023,” ujarnya.
Mawardi pun menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pengurus parpol di Batam terkait bacaleg yang tergolong TMS.
“Sudah kami sampaikan pada 6 Agustus 2023 kemaren saat kami mengundang mereka, untuk melakukan perbaikan diwaktu yang telah diberikan,” katanya.
Mawardi mengatakan, KPU Batam juga membuka meja bantuan pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
“Jadi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, dari proses verifikasi administrasi perbaikan bacaleg, kami bukak meja bantuan,” tutupnya. (p)