Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Dua Anggota DPRD Natuna Diganti

badge-check


					Dua Anggota DPRD Natuna Diganti Perbesar

NATUNA (HK) — DPRD Natuna menggelar paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Natuna tahun jabatan 2019 – 2024, Selasa (8/8/2023).

Kedua anggota DPRD Natuna yang diganti itu yakni Andes Putra (Mantan Ketua DPRD Natuna) dari Fraksi PAN dan Junaedi Anggota DPRD Natuna dari Fraksi Partai Hanura.

Andes Putra diganti dengan Jauharis Ibro alias Awe, sedangkan Junaedi digantikan oleh Surayanti Asri L. Kedua orang pengganti ini merupakan Caleg dengan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Proses pergantian kedua anggota DPRD ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji Pengantian Antar Waktu oleh Ketua DPRD Natuna dan pembacaan surat pemberhentian dari Gubernur Kepri atas nama Presiden RI yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Natuna, Edi Priyoto Zaman.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memimpin langsung paripurna tersebut dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik serta dihadiri oleh mayoritas Anggota DPRD Natuna.

Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, unsur FKPD, OPD, KPU, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan sejumlah perwakilan Parpol.

“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, rapat ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum,” kata Amhar mengetuk palu.

Ia menjelaskan, penggantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan.

Setelah usulan itu masuk ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

“Kedua anggota DPRD ini diganti karena yang bersangkutan berhenti,” jelas Daeng Amhar seraya mempersilahkan pembawa acara mengatur jalannya acara.

Rangkaian paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Gubernur Kepri atas nama Presiden RI tentang pemberhentian dua Anggota DPRD Natuna dan keputusan pengangkatan dua orang penggantinya.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji pengganti anggota DPRD Natuna.

Secara umum acara ini berjalan aman, tertib dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan. (fat)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI