TANJUNGPINANG (HK) — Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk bersabar. Sebab kajian pemberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dikaji dan tak lama lagi akan segera rampung.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri tengah melakukan kajian untuk membuka kembali program pemutihan sanksi denda PKB. Hal itu dilakukan lantaran masih banyak wajib pajak yang menunggak.
“Sabar ya, sedang kita kaji, apakah program pemutihan PKB ini perlu dilakukan lagi atau tidak. Karena memang sampai saat ini, jumlah wajib pajak yang menunggak cukup tinggi,” ujar Ansar, usai mengikuti acara Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, kemarin.
Ansar menjelaskan, kebijakan pemutihan denda pajak untuk memberi keringanan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) untuk membayar kewajibannya karena sudah keharusan membayar pajak PKB setiap tahun.
Namun, banyak masyarakat yang belum bayar pajak sehingga kena denda dan denda itu nantinya akan dihapus jika kebijakan ini diberlakukan kembali seperti tahun lalu.
Dengan membayar PKB, akan memudahkan masyarakat melakukan jual beli aset kenderaan maupun kepentingan lainnya. Jadi semua ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat agar lebih tertib dan taat membayar pajak.
“Pemprov Kepri juga sudah memberikan program diskon bagi masyarakat yang ingin melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan, tahun ini pemprov akan kembali menjalankan program pemutihan denda PKB
Dengan demikian, beban masyarakat akan berkurang dan diharapkan makin banyak yang membayar pajak PKB-nya. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin besar yang kegunaannya nanti akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan program lainnya.
Adi mengatakan, kebijakan itu salah satu strategi untuk meningkatkan PAD. Karena potensi utama pendapatan daerah adalah PKB.
Selain pemutihan denda pajak PKB, Pemprov Kepri juga menjalankan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Untuk pemutihan pajak saat ini masih disusun kebutuhan anggaran untuk program itu. Mungkin sudah berjalan antara Agustus atau September,” jelasnya.
Data dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kepri, mereka telah membukukan penerimaan PAD sekitar Rp750 miliar untuk semester pertama tahun anggaran 2023. Jumlah PAD yang dikumpulkan ini terhitung dari Januari-Juni 2023 dengan presentasi 55,65 persen.
Khusus untuk PKB, angka yang terealisasi Rp233 miliar atau 51,51 persen dari target sebesar Rp453 miliar.
Tahun 2022 lalu, Pemprov Kepri sudah menjalankan kebijakan ini. Mulai 1 Juli 2022 program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi, pembebasan biaya balik nama kedua dan keringanan pokok tunggakan PKB mulai dilaksanakan.
Program pemutihan pajak tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mulai 1 Juli sampai 31 Agustus dan tahap kedua pada 20 September sampai 30 November mendatang.
Tahap pertama program yang dijalankan adalah penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, lalu pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk tahap kedua berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.
Rencana penerapan kembali kebijakan pemutihan denda pajak PKB dan pembebasan bea balik nama itu sudah digaungkan Gubernur Ansar awal Juni 2022 lalu dan masyarakat kini menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)-nya disahkan.
“Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak pajaknya yang menunggak ditambah lagi dendanya. Kita berharap dengan kebijakan nanti dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri,” tegas Ansar saat itu.
Tahun 2022 lalu, berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 68 Tahun 2022, terdapat program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kepulauan Riau.
Meskipun bukan pembebasan pajak kendaraan, pemilik kendaraan atas nama orang lain, sebaiknya segera manfaatkan program pembebasan BBN II.
Apabila kendaraan telah dibalik nama, maka wajib pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti legalitas kendaraan terjamin, Klaim asuransi mudah, serta dapat menghindari tindak pidana karena kendaraan yang dimiliki.
Untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan menggunakan program pemutihan dapat dilakukan di Samsat dimana kendaraan Anda terdaftar yang berada di Kepri, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan layanan E-Samsat Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan melalui program pemutihan ini hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor Anda terdaftar. (kts/eza)