BATAM (HK) – Seorang anak bawah umur di Batam Kota dicabuli oleh 3 orang pria secara bergantian. Sebelum para pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, korban yang masih berumur 14 tahun itu diajak untuk minum-minuman keras (miras).
Ketiga pelaku berinisial IT (28), RR (16) dan MS (17), mereka sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Persetubuhan terhadap anak bawah umur itu terjadi pada 24 Juli lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menyampaikan, awalnya pelaku RR menghubungi korban dan mengajak minum – minuman keras di sebuah kos-kosan.
“Kemudian mereka membeli minuman merk wisky drum. Setelah itu para pelaku dan korban meminum minuman keras tersebut hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri,” kata Betty, Selasa (1/8/2023).
Setelah itu, seorang saksi mengajak korban untuk pulang dikarenakan sudah mabuk berat namu, namun korban menolak dan para pelaku juga menolak permintaan saksi, setelah itu saksi pulang dengan dijemput oleh temannya.
“Kemudian para pelaku mencabuli korban secara bergantian. Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban datang ke kosan tersebut saat para pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.
Saat itu pelaku IT dan MS berhasil melarikan diri, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pencarian terhadap kedua pelaku lainnya. Tersangka IT diamankan di lokasi proyek pembangunan bundaran bandara tempat dia bekerja sebagai penjaga alat berat.
“Sementara terhadap tersangka MS diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Nanas Kecamatan. Batam Kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (dam)