BATAM (HK) – Oknum petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry, Punggur, yang merupakan sebuah Persero bernaung di bawah Kementerian Perhubungan RI, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
Yakni bekerja sama dengan calo pelabuhan, dan mengutip ongkos keberangkatan kendaraan pribadi ke Pelabuhan Pekanbaru, seharga Rp2,5 Juta, pada Sabtu (5/2/2022) lalu.
Tindakan oknum berinisial Rt yang bekerjasama dengan calo Hm, menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna Armada Laut PT ASDP Indonesia Ferry atau Kapal Roro karena dibebani ongkos yang sangat mahal dari ketentuan berlaku.
Seharusnya hanya sebesar Rp1,6 Jutaan.
Baca juga: Banyak Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Sekupang
Skb, selaku pengguna jasa Kapal ASDP ataupun Kapal Roro Punggur, kepada Haluan Kepri, mengatakan, seminggu sebelum keberangkatan dari Batam ke Pekanbaru, dia menghubungi pihak ASDP.
Kemudian, dia mendapatkan nomor antrian untuk jadwal keberangkatan menggunakan mobil pribadi bersama keluarga ke Pekanbaru, pada Sabtu, 5 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.
“Hari Sabtu itu, pukul 15.00 WIB, saya sudah mengantri di Pelabuhan ASDP Punggur. Namun, kata salah seorang petugas di lapangan, nomor antrian saya sudah tergilas oleh orang lain. Sehingga, saya kebingungan,” sebut Skb, kebingungan.