BINTAN (HK) — Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi dua Calon Wakil Bupati Bintan pada Jumat (21/7/2023).
Hasilnya, masih ada berkas administrasi seorang calon yang belum valid atau belum memenuhi syarat.
Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan dengan sisa masa jabatan 2021-2024, Mirwan mengatakan, semua administrasi Cawabup Bintan sudah disampaikan kepada Panlih. Masing-masing syarat administrasi calon tersedia. Tapi, masih ada satu calon yang belum memenuhi syarat, pada saat masa verifikasi dan klarifikasi itu.
“Syarat yang belum ada itu cuma sertifikat LHKPN dari pihak terkait. Saat penyerahan berkas administrasi pekan lalu, Cawabup ini menyerahkan keterangan sudah menyampaikan LHKPN itu. Tapi, sertifikatnya belum keluar dari lembaga terkait,” jelasnya kemarin.
Ia menjelaskan bahwa di pagi hari sertifikat LHKPN itu belum ada. Tapi, pada siang hari kabarnya sudah keluar sertifikat itu.
Mirwan menyatakan, Panlih tidak mau menyebut siapa Cawabup yang belum menyerahkan sertifikat LHKPN itu, pada batas akhir masa verifikasi dan klarifikasi.
“Yang jelas, masa melengkapi berkas kita perpanjang. Dari tanggal 24 Juli sampai dengan 1 Agustus pekan depan. Nanti, 2 Agustus sampai dengan 10 Agustus kita lakukan verifikasi kelengkapan berkas itu,” sebut Mirwan.
Dari rencana itu, proses pemilihan Wakil Bupati Bintan kata dia ditunda. “Kemungkinan setelah 17 Agustus nanti, kita lakukan proses pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan ini,” tambah Mirwan. (ssr/eza)