Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Kawasan Meral Karimun

badge-check


					Polisi Ringkus Pencuri Ponsel di Kawasan Meral Karimun Perbesar

KARIMUN (HK) — Seorang pria diringkus aparat Polsek Meral Polres Karimun Polda Kepri, Kepulauan Riau, setelah terbukti mencuri telepon seluler di sejumlah tempat di Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

Pria berinisial AJ (22) ditangkap saat berada di daerah Kampung Baru Kecamatan Tebing oleh unit Reskrim Polsek Meral pada hari Senin (24/7/2023) sekitar pukul 14.41 WIB.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, S.I.K., M.H. pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), bermula ketika adanya laporan warga 2 warga di Kecamatan Meral yang mengaku kehilangan telepon selularnya di rumahnya.

Korban pertama, yakni Muhammad Nasri, mengaku kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada hari Minggu (9/7/2023) di Bukit Tembak Gang Qodri RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Selanjutnya, Zulfikar, yang mengaku kehilangan barang berupa ponsel yang terjadi pada Rabu (12/7/2023) di KampungTengah Barat I RT 02 RW 02 Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Kampung Baru Kecamatan Tebing dan langsung menangkapnya.

Brasta Pratama mengatakan, dari hasil intrograsi terhadap pelaku AJ mengakui telah melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban dan mengambil barang milik korban

“Saat kita tangkap AJ, dilakukan pengembangan dan didapati sejumlah barang bukti berupa bukti 1 (satu) unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, 1 (satu) unit ponsel merk Realmi warna putih permata dan 1 (satu) unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru,” kata Brasta Pratama dalam keterangannya, Selasa (25/07/2023).

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis di kasus yang sama.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun,” tutup AKP Brasta Pratama. (hhp)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Trending di KARIMUN