Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun di Tanjungpinang

badge-check


					Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun di Tanjungpinang Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Terdakwa Putra Corebima dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena mengedarkan narkoba jenis sabu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).

Dalam tuntutannya, JPU Bambang SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan, terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan tanaman.

Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU, melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tuntutan 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,08 gram, bungkus plastik bening dan satu unit handphone samsung dirampas negara.

“Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dikembalikan ke pemiliknya,” Ucap JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sudaryanto, didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa di tangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di pinggir Jalan Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (30/1/2023) lalu.

Terdakwa ini ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan terdakwa Achmad Nopriyadi (dituntut terpisah).

Dari pengakuan terdakwa Achmad, membeli sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp 200 ribu dari terdakwa Putra.

Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu 0,08 gram dipinggir jalan tidak jauh dari TKP.

Did alam jok motor, ditemukan alat isap sabu, dan barang bukti lainnya. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

4 Januari 2025 - 20:35 WIB

Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya Polres Kepulauan Anambas, Sabtu ( 04/01/2025 )

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food

4 Januari 2025 - 09:30 WIB

Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Pimpinan DPRD Bintan serta Kades Kuala Sempang M Hatta membuka selubung papan nama Rumah Makan Rindu Selalu, Rabu (01/01/2025).
Trending di BINTAN