TANJUNGPINANG (HK) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanjungpinang membahas rencana kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang seyogyanya digelar hari ini, Jumat (21/7/2023) terpaksa ditunda. Hal ini terjadi diakibatkan ketidakhadiran pihak yang diundang, yaitu Pelindo.
Semestinya, RDP yang dilakukan DPRD Tanjungpinang berlangsung hari ini, namun beberapa pihak yang diundang oleh DPRD Tanjungpinang tidak hadir.
Tampak jajaran Komisi I,II dan III telah hadir langsung termasuk masyarakat yang menolak kenaikan tarif masuk Pelabuhan SBP dengan membawa spanduk bertuliskan Penolakan Pas Pelabuhan Pelindo dan Oknum anggota DPRD Tanjungpinang.
Ditundanya RDP tersebut, Ketua DPRD Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni mengatakan dalam RDP berikutnya DPRD Tanjungpinang memanggil beberapa pihak.
“Pertama, kita undang pada RDP selanjutnya adalah PT Pelindo, Sekda Tanjungpinang, BUMD, Kabag Ekonomi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para komisi I, II, dan III menandatangani spanduk terkait penolakan kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan.
Diketahui, bahwa rencana kenaikan harga tarif pas Pelabuhan di Sri Bintan Pura oleh PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang ini pun mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang tidak menginginkan kenaikan tersebut.
Bahkan PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang telah melakukan studi banding di Kantor PT Pelindo Regional 4 cabang Makassar. (CW07)