Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

Komisi III DPRD Kepri Sidak PT Musim Mas di Batam

badge-check


					Komisi III DPRD Kepri kunker pengawasan dalam rangka sidak ke PT Musim Mas di Batam, Perbesar

Komisi III DPRD Kepri kunker pengawasan dalam rangka sidak ke PT Musim Mas di Batam,

BATAM (HK) – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pengawasan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam, Rabu (21/6).

Sidak tersebut dilaksanakan atas dasar adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait limbah yang dihasilkan oleh PT Musim Mas.

“Kami datang kesini ingin mengetahui bagaimana pengolahan limbah di PT ini, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kepri Kamaruddin Ali.

Kamaruddin Ali juga mengatakan bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat terkait pengolahan limbah di PT Musim Mas yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Kemudian Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugrono pada sidak tersebut menanyakan pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.

“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain sebaiknya PT Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga trek recordnya,” ungkap Widiastadi.

Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi mengatakan ada informasi pengolahan limbah dari PT Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.

“Berdasarkan informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako, apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat?” tanya Surya Sardi.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas Rendra menjelaskan, bahwa PT Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.

“Limbah FABA ini sendiri tidak kami olah sendiri melainkan dikelola oleh pihak lain salah satunya PT Berkat Bersaudara,” terangnya.

Ia menjelaskan dari tiga pengelola limbah FABA milik Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.

“Memang betul FABA iti dicampur dengan karbit, namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” ungkapnya.

Sehingga menurut Rendra, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas. PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manives limbah yang diangkut.

Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri memcapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Edison yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” katanya. (r/eza).

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM