LINGGA (HK) – Sejumlah surat lahan berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) milik warga Desa Linau Kabupaten Lingga di beberapa lokasi tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahannya.
Menurut warga Desa Linau yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, warga masyarakat sebelumnya dibuatkan surat lahan dalam bentuk Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) oleh Na’im Muhammad, hal itu diketahui dari adanya nama-nama warga dan tanda tangan yang bersangkutan dalam surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut.
“Kami mengetahui itu dari adanya nama-nama warga dan tanda tangan Almarhum Nai’m Muhammad yang pada saat itu menjabat sebagai kepala desa tertera dalam sejumlah SKT yang baru-baru ini mulai bermunculan dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya, Selasa, (20/6/2023).
Menurutnya salah satu permasalahan mendasar mengenai surat tersebut, pemilik surat tidak dijelaskan mengenai letak keberadaan lahan secara langsung di lokasi, juga peta yang pernah ditunjukkan diduga tidak akurat serta tidak adanya arsip baik di Kantor Kecamatan maupun Desa.
“Kami sudah mempertanyakan hal ini dengan Kepala Desa yang sekarang, kemudian dilanjutkan oleh kepala desa ke pihak kecamatan yang mana menurut keterangannya arsipnya tidak ada sama sekali,” lanjutnya.
Permasalahan lainnya juga diungkapkan oleh Kepala Desa Linau Musdar, bahwa beberapa surat lahan miliknya dan mertua bahkan sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik oleh Ahmad M.Zein yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa sebelum dirinya.
“Dulu ketika saya masih sebagai masyarakat biasa, saya pernah didatangi oleh Pak Ahmad Tom kerumah dengan membawa beberapa surat milik saya dan mertua yang ketika itu saya dimintai sejumlah uang baru saya bisa menerima surat tersebut, dikarenakan kelemahan ekonomi keluarga pada waktu itu akhirnya saya belum mau mengambil surat itu,” ungkap Musdar.
“Baru-baru ini saya datangi rumah beliau dengan rencana mengambil surat-surat tersebut ternyata menurut keterangan istri pak Ahmad Tom surat itu sudah tidak ada dan sudah dijual untuk keperluan anaknya kuliah,” lanjut Musdar.
Musdar berharap perihal ini bisa diselesaikan secara aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan status yang jelas sebagai pemilik, serta tidak adanya sengketa terhadap lahan.
Saat ini kita sedang berencana akan melanjutkan perihal ini ke pihak hukum apalagi saat ini sudah banyak warga yang mengadu ke desa dengan hal yang sama,” tutur Musdar. (cw02)