BINTAN (HK) – Persoalan warga penggarap lahan di kawasan lingkar Wacopek dan Bangun Rejo, kelurahan Gunung Lengkuas, kabupaten Bintan, Kepri, Dengan PT Multi Dwi Makmur (MDM) menemukan titik cerah.
Pihak perangkat RT sudah bisa menerima kehadiran pengarap dan berjanji akan membantu pengurusan surat garap untuk legalitas para pengarap yang bertani di lokasi yang sebelumnya di klaim milik PT MDM tersebut.
Berdasarkan informasi PT MDM sendiri sudah ditutup total pada tahun 2008 dan memiliki hutang kepada negara.
Berdasarkan keterangan RT 2/RW 3 Bangun Rejo, Yono, Selasa (20/6) wilayah yang menjadi otoritasnya sudah pernah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dan ternyata masih banyak yang berstatus putih.
Ia juga mengaku sudah mencoba melakukan pengurusan surat tanah warganya ke pihak kelurahan namun tidak berjawab hingga saat ini.
“Saya untuk masyarakat siap membantu. dana pengurusan itu dari swadaya mereka. tetapi kita belum mendapatkan sinyal hingga para petinggi dikelurahan silih berganti”, akunya.
Bahkan, Mushola sebagai fasilitas umum (fasum) di tempatnya juga belum memiliki legalitas. “ini tidak ada suratnya”, singkatnya.
Ia berharap dengan turut campurnya Lembaga Komando pemberantasan korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri bisa membantu menemukan titik masalah dan mendapatkan solusi, agar warga yang sudah bertahun-tahun di tempat itu bisa hidup dengan tenang menggarap lahan tanpa ada intimidasi.
Een Saputro, perwakilan LKPK provinsi Kepri mengatakan akan secepatnya mengundang para pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas problem yang mengekang.
Pria yang karib disapa Putra ini mengakui untuk lebih afdolnya para pengarap dan perangkat setempat dipertemukan di lapangan untuk meninjau langsung kondisi sebenarnya termasuk riwayat tanah.
Sebab yang menjadi tanda tanya di wilayah garapan itu ada yang sudah memiliki surat alashak. “Nah ini berarti bisa kan diurus. hanya saja kita ingin tahu proseduralnya bagaimana mengapa si Polan bisa sedangkan si Budi tidak,” imbuhnya. (CW01)