BATAM (HK) – Guna mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja luar daerah dan tenaga kerja asing (TKA), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam beri usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2023, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (15/6/2023).
Rapat Paripurna terkait penyampaian dan penjelasan pengusul atas Ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, adalah agar pemerintah Kota Batam memprioritaskan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja luar daerah dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Usulan tersebut diinisiasikan oleh Muhammad Mustafa, Utusan Sarumaha, dan Taufik Muntasir, yang merupakan anggota DPRD Kota Batam, atas dasar usulan ranperda merupakan hak inisiatif DPRD Kota Batam, dan masuk dalam daftar urutan dan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompeperda) Kota Batam.
Mustofa sebagai juru bicara menyampaikan, Ranperda yang mereka usulkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal dan mengurangi tingkat pengangguran sehingga menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan.
“Angkatan kerja Kota Batam 745,545 jiwa, 87.903 diantaranya pengangguran,” terangnya.
Menurutnya penempatan tenaga kerja lokal di Batam merupakan isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah dan TKA di Kota Batam, hal tersebut juga dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam pidatonya, Mustofa menjelaskan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam pada tahun 2022 adalah 9,56 persen dan masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 persen dan PTP Nasional hanya 5,86 persen.
“Pemerintah hendaknya merespon dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut para pencari kerja di Batam pada tahun 2022 yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam mendominasi sebanyak 75 persen dari total pencari kerja yaitu 29.477 jiwa dan 25 persen dari luar Batam, yang artinya ada 22.093 pencari kerja yang berasal dari Batam.
Mustofa dalam akhir pidatonya menjelaskan bahwa, Ranperda tentang penyelenggaraan dan penempatan kerja Kota Batam tersebut layak serta perlu untuk dirumuskan karena sudah tercantum dalam dokumen perencanaan Kota Batam. (cw03)