TANJUNGPINANG (HK) –Dua terdakwa dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung, Kota Tanjungpinang, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri, tidak kuasa menahan tangis haru dan bahagia setelah majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap mereka, Rabu (14/6/2023).
Kedua terdakwa tersebut yakni Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV. Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.
Vonis bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut jauh berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya dengan tuntutan selama 3 tahun penjara
ditambah denda Rp.50 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta. Namun, jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,
Dalam amar putusannya, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir SH MH didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar SH MH dan Adhoc Tipikor, Syaiful Arif SH MH menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Primer dan Subsider.
“Oleh karena itu, membekaskan terdakwa dari dakwaan Primair maupun subsider Jaksa Penuntut Umum, serta memulihkan kembali nama baik serta harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sedia kala serta membankan biaya perkara pada negara,” ujar Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah melaksanakan pekerjaan pembangunan TPS 3R serta melakukan pencarian dana sesuai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
Namun belum diserahkannya proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana layaknya disebabkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode Tahun 2020) tidak menandatangani berita acara tersebut, dengan alasan kehati-hatian.
Hal ini disebabkan adanya persoalan hukum terkait tentang status tanah yang di klaim milik salah seorang warga yang telah dan belum dilakukan ganti rugi oleh Pemko Tanjungpinang, sehingga hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.