BATAM (HK) – Permasalahan narkoba bukan masalah yang sederhana, mengingat narkoba sudah sangat ‘menjalar’ dari orang dewasa, remaja hingga anak-anak.
Bahkan, saat ini Indonesia menjadi negara yang sudah menjadi tempat favorit peredaran narkoba. Dan hal ini dibuktikan dari beberapa kali aksi pencegahan dan penindakan narkoba oleh aparat keamanan dengan jumlah barang bukti yang sangat banyak.
Hal inilah yang memotivasi DPW Penggiat Anti Narkoba (PANI) Provinsi Kepulauan Riau untuk bergerak dan melakukan aksi nyata ke masyarakat.
Dimana Penggiat Anti Narkoba merupakan mitra kerja institusi keamanan yang memiliki kemauan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri.
“Daya rusak kejahatan Narkoba lebih serius dibandingkan Korupsi dan Terorisme. Sehingga kehadiran Penggiat Anti Narkoba ini diharapkan mampu menjadi inspirator untuk masyarakat secara luas,” terang Suparmi, Ketua DPW PANI Provinsi Kepri disela-sela melakukan kunjungan silahturahmi dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H pada Senin (5/6/2023) siang.
Suparmi pun menegaskan, para pengurus Penggiat Anti Narkoba ini diketahui berasal dari beragam pendidikan dan lintas institusi yang memiliki visi dan misi untuk bersama-sama memberikan yang terbaik untuk Indonesia, khususnya Provinsi Kepri dan Kota Batam. Salah satunya pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
Pada kesempatan tersebut, Supardi atas nama PANI mendaulat Nuryanto sebagai Ketua Penasehat di Kepengurusan PANI Kota Batam.
Merespon hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat tersanjung dan siap mengemban amanah yang diberikan. Sekaligus mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dalam mengemban amanah yang mulia tersebut.
“Saya merasa bangga didaulat menjadi penasehat di Kepengurusan PANI ini. Dan berharap bisa bersama-sama mewujudkan Kota Batam menjadi kota bersih dari narkoba,” tegasnya.
Nuryanto pun berharap para pengurus PANI ini nantinya bisa membangkitkan masyarakat agar tergerak dan melakukan langkah masif baik dalam upaya pencegahan, sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan peran dan potensinya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
“Jadi siapapun dapat menjadi penggiat anti narkoba asalkan telah mendapat pelatihan oleh lembaga yang berwenang dan mau bekerja keras, meski dilingkungan OPD masing-masing. Sekali lagi saya ucapkan selamat dan terima kasih,” tutupnya. (r/dam)