Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

11 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Dibekuk, Ada Pasutri WNA Malaysia

badge-check


					Ungkap kasus pelaku penyelundupan PMI Ilegal, Selasa (23/5/2023) di Mapolresta Barelang Perbesar

Ungkap kasus pelaku penyelundupan PMI Ilegal, Selasa (23/5/2023) di Mapolresta Barelang

BATAM (HK) – Polresta Barelang menindak 6 kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam. 6 kasus yang berhasil diungkap ini dalam kurun waktu 2 minggu oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Dari 6 kasus tersebut, sebanyak 11 orang pelaku ditangkap, yakni berinisial CR (44), VM (26), I (48), DW (45), AS (49 ), MA (31), MGW (28), S (41), AW (54) S (50) dan NP (42).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus pertama diungkap pada (30/4/2023) di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam.

Tersangka yang diamankan inisial CR (44 ) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia, dia memfasilitasi tiket keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia dari Batam.

“Apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari,” kata Kombes Pol Nugroho, Selasa (23/5).

Kemudian untuk kasus kedua pada Senin (8/5/2023) di Pelabuhan Internasional Sekupang, yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, tersangka inisial VM (26), I (48) dan DW (45).

Para pelaku mengurus dan memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Kasus ketiga, pada Kamis (18/5/2023) di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang .

“Tersangka berinisial AS (49 ), MA (31), MGW (28). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus,” katanya.

Kasus keempat, pada Selasa (9/5/2023) di Pelabuhan Domestik Sekupang, yang di ungkap oleh Polsek KKP tersangka berinisial S (41).

Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket Batam – Malaysia melalui Pelabuhan Domestik ke pelabuhan Dumai atau Bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Kasus kelima, pada Senin (15/5/2023) di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kecamatan Batu Ampar, tersangka berinisial AW (54) dan S (50). Kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT. di Malaysia, kemudian datang ke Batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysi” ujarnya.

Keenam, pada Selasa (16/5/2023) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, tersangka NP (42). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

“Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 orang. Para korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI, yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra,” jelasnya.

Menurut pengakuannya para pelaku lanjunya, mereka mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp 5 juta perorang.

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri.

Bahkan menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.

“Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam,” paparnya.

Dari kasus ini sejumlah barang bukti yang disita berupa beberapa paspor, handphone, laptop, tiket boarding pass, tiket pesawat, tas Ransel dan 1 mobil joylong warna putih.

“Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Hang Nadim

23 Desember 2024 - 14:33 WIB

BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam

23 Desember 2024 - 11:05 WIB

Trending di BATAM