Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

PINANG

2 Mantan Kadis Perkim TPI Dicecar Hakim Tipikor

badge-check


					2 Mantan Kadis Perkim Pemko Tpi, Amrialis dan Djasman dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/5).
Perbesar

2 Mantan Kadis Perkim Pemko Tpi, Amrialis dan Djasman dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/5).

TANJUNGPINANG (HK) – 2 Mantan Kepala Dinas (Kadis), Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim), Kota Tanjungpinang (Tpi), Amrialis dan Djasman dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, dalam sidang korupsi proyek TPS 3R, Kampung Bugis, Rabu (17/5). 
Keduanya hadir sebagai saksi, untuk terdakwa Samsuri, yang merupakan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Reduce, Reuse, Recycle (3R), Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, dan saksi Djasman mengaku tidak mau menerima dan menandatangani proyek pembangunan TPS Kampung Bugis tersebut. Alasannya, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan proyek di maksud. 
“Saya tidak mengetahui, karena tidak pernah dilaporkan. Bahkan saya belum melihat fisiknya, dan barangnya ada, atau tidak. Sampai sekarang belum dilihat karena saat itu sudah dipanggil Kejaksaan,” ungkap Djasman.
Djasman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tpi, menyebutkan bahwa TPS 3R Kampung Bugis tidak tercatat sebagai aset karena tidak dilaporkan. Menurutnya, untuk tercatat sebagai aset daerah harus ada prosedurnya.
“Kalau diserahkan kepada masyarakat, tentunya tidak dicatat sebagai aset,” ujarnya.
Djasman mengaku sudah meminta terdakwa Arif Manotar selaku PPK dalam kegiatan pembangunan TPS 3R untuk menyelesaikan persoalan itu.
Namun mendengar jawaban Djasman, Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menilai saksi ini tidak mau peduli dengan kegiatan pembangunan TPS 3R.
Seharusnya, kata majelis hakim Risbarita, selaku pimpinan yang diberi tugas dan tanggungjawab menerima pekerjaan itu, bukan menolaknya dengan tidak menandatanganinya.
“Bapak ngak peduli, karena bukan kerjaan bapak. Tapi bapak terima jabatan sebagai Kadis Perkim. Harusnya kasih solusi kalau ada masalah, bukan buang badan seperti itu,” ujar Majelis Hakim.
Hakim juga mempertanyakan soal dasar hukum dan aturan, terkait Djasman yang menolak penandatanganan proyek tersebut.
“Dasarnya saksi tidak mau terima apa?, kan ada SOP, dasar hukumnya apa. Selama 2 tahun menjabat malah buang badan dan mau lepas dari tanggung jawab,” cecer hakim Risbarita lagi.
Sementara itu, Amrialis juga memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Namun, terdakwa Arif keberatan dengan kesaksian saksi Amrialis dalam persidangan itu. 
Menurut Arif, Amrialis telah menyuruh terdakwa Samsuri menemui dirinya untuk membahas proyek tersebut.
Namun, Amrialis mengaku lupa. Tetapi dirinya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menemui bidang yang menangani proyek pembangunan TPS 3R tersebut.
“Saya lupa, dan saya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menghubungi bidangnya,” jelasnya.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis itu merugikan negara sebesar Rp565.226.500. Dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan saat ini menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI