NATUNA (HK) – Bupati Natuna, Wan Siswandi telah resmi merubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Desa dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dengan prihal yang sama.
Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat dan memperbesar transfer dana ke desa demi percepatan pembangunan Desa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menjelaskan, sebelumnya pada Perbup Nomor 2 Tahun 2018 penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan (TW) 1 sebesar 20 persen, TW 2 sebesar 20 persen, TW 3 sebesar 30 peresen dan TW 4 sebesar 30 persen.
Sementara pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023 diatur bahwa per triwulan sebesar 25 persen. Meskipun diketahui penyaluran di pusat rata-rata TW 1 dan 2 sebesar 20 persen, TW 3 sebesae 30 persen dan TW 4 prognosa (selisih pagu dan realisasi).
“Saat ini total ADD yang sudah kita salurkan ke desa sebesar Rp. 30,754.088.200 dengan rincian TW 1 Rp. 15.377.044.100 dan TW 2 Rp. 15.377.044.100. Sementata Pagu ADD tahun ini sebesar Rp. 61.508.176.400,00,” jelas Yanto, Asrama Haji Natuna, Rabu 17 Mei 2023.
Perubahan Peraturan Bupati ini juga berpengaruh pada pembagian pajak daerah dan retrebusi daerah ke desa. Semulanya penyaluran pajak dan retrebusi daerah ke desa dilaksankan dalam tiga tahap dengan rincian tahap pertama 30 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap ketiga 40 persen.
Sementara pada Perbup yang baru diatur bahwa penyaluran pajak dan retrebusi daerah ke desa menjadi dua tahap dengan rincian tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen.
Menurut Yanto tahun ini sektor pajak cukup menggembirakan dengan adanya kenaikan realisasi Pajak Daerah. Kenaikan ini tentu akan memberikan kontribusi untuk pendapatan desa juga sebesar 10%.
Apabila estimasi pendapatan pajak daerah Rp. 12,8 miliar berarti Rp.1,28 miliar harus dialokasikan ke desa. Pendapatan pajak ini bersumber dari penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) yang akan dilakukan penyesuaian di APBD Perubahan tahun ini. Artinya semakin tinggi realisasi maka semakin besar juga bagi hasil ke desa
“Penyaluran pajak dan retrebusi daerah tahap satu Insya Allah dilakukan bulan ini, proses penyalurannya sudah mulai dilakukan kemarin,” sambung Yanto.
Selain itu, perubahan Perbup ini juga mempengaruhi jadwal transefer kedesa yang semula penyaluran biasanya dilakukan akhir bulan setiap bulan terakhir triwulan, sekarang setelah adanya Perbup yang baru itu dilakukan percepatan setiap triwulan, tepatnya dibulan keduanya dengan persentase lebih besar meskipun dari pusat tidak sebesar itu.
“Intinya, perubahan ini dilakukan oleh Pak Bupati agar percepatan pembangunan di desa lebih cepat,” tutupnya. (fat)