BATAM (HK) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada bulan Januari 2022 mencetak 10.628 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pencetakan E-KTP itu terdiri dari beberapa kasus masyarakat, seperti kasus kehilangan E-KTP, rusak, ganti alamat, dan lain-lain.
Suharto selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Batam, menjelaskan pengurusan E-KTP di Batam sangatlah mudah dan terbilang cepat dan untuk saat ini stok blanko E-KTP juga terpantau cukup.
“Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan E-KTP khusus warga Batam hanya sebentar, tergantung jaringan dari pusat. Tapi kalau luar Batam, butuh dua sampai tiga hari,” ucap Suharto, Kamis (3/2) di kantornya.
Dikatakan Suharto, untuk hal pengurusan e-KTP itu tentu harus mengikuti prosedur dan syarat yang sudah diberlakukan sesuai dengan surat edaran dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk pembuatan bagi pemula berusia 17 tahun akan ada perekaman datanya.
“Dalam situasi Covid ini, perekaman data untuk pembuatan e-KTP tetap kami adakan. Namun, dengan ketentuan, harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.