POLITIK

Kemnaker Siap Serap Aspirasi RUU PPRT

Sedang Berupaya Kumpulkan Para Stakeholders.

JAKARTA (HK) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

“Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (11/5).

Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

“Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI,” ujar Anwar.

Iman Sutiawan Sentil Provokator Blackout Batam: Kritik Boleh, Jangan Adu Domba!

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

“Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan,” imbuh Haiyani.

 

Sumber: Media Indonesia

Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah