Bentuk Tim Investigasi Pelanggaran.
NATUNA (HK) – Bupati Natuna telah menindaklanjuti tuntutan Warga Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan untuk menurunkan Kepala Desa setempat. Tuntutan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Investigasi Pelanggaran Larangan Kepala Desa Cemaga.
Tim invetigasi ini kemudian langsung bekerja untuk mendata dan mengkaji perosoalan yang terjadi di Desa Cemaga.
Ketua Tim Invetigasi Pelanggaran Larangan Kepala Desa Cemaga, Andri Zalzen menjelaskan, setelah timnya itu ditetapkan melalui SK Bupati Natuna nomor 167 tahun 2023, ia bersama anggota timnya langsung bekerja.
Tim yang beranggotakan Dinas PMPD, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Natuna itu telah menyelesaikan banyak pekerjaan – pekerjaan yang sudah disusun.
“Pertama sekali kami menerima Rekomendasi penuruan Kades Cemaga dari Camat Bunguran Selatan yang direkomendasikan oleh BPD Desa Cemaga,” kata pria yang kesehariannya juga menjabat sebagai Kepala Dinas PMPD Kabupaten Natuna itu di Kantornya, Kamis (4/5).
Selanjutnya tim tersebut melakukan rapat di Kantor Camat Bunguran Selatan bersama camat dan warga, melakukan investigasi ke lapangan dan rapat dengan anggota Tim secara maraton.
Selain itu, tim ini juga melakukan kajian terhadap fakta -fakta yang sudah berhasil dihimpun dari lapangan dan sumber-sumber lainnya. “Ini kami juga baru selesai melakukan rapat dengan tim tadi,” jelas Zalzen.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku telah melakukan rapat bersama tim dengan melibatkan pihak istri sirri Kades Cemaga dan keluarganya.
“Kemudian ini sebentar lagi kami akan koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama Natuna terkait persoalan yang sedang dihadapi oleh Pak Kades Cemaga itu,” terangnya.
Zalzen mengaku sedang menggesa pekerjaannya itu bersama timnya sehingga tugas – tugas darapada tim tersebut secepatnya bisa dirampungkan.
“Kalau ini sudah rampung kami langsung merekomendasikan hasilnya kepada Pak Bupati untuk diputuskan. Minggu depan Insya Allah sudah kami rekomendasikan ke pimpinan,” tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan warga desa cemaga menuntut agar kepala desanya diturunkan dari jabatannya karena Kades yang bersangkutan diduga telah melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan seorang gadis yang merupakan warga desanya sendiri. Pernikannya itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan. (fat)