Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NASIONAL

Dua Wanita Sumbar Ditelanjangi Gerombolan Pelaku Pelecehan dan Perekam Diusut

badge-check


					Ilustrasi. Dua wanita jadi korban persekusi saat santai di kafe di Sumatera Barat. Perbesar

Ilustrasi. Dua wanita jadi korban persekusi saat santai di kafe di Sumatera Barat.

PADANG (HK) – Dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diduga mengalami persekusi dari sekelompok pemuda pada Sabtu (8/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua perempuan tersebut ditelanjangi lalu diceburkan ke laut hingga videonya viral di media sosial.

Peristiwa bermula saat korban yang tengah bersantai di salah satu kafe yang memiliki fasilitas karaoke tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal dan langsung menyeret mereka berdua ke pinggir pantai hingga melucuti paksa baju korban.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Raryono mengatakan, para pemuda itu bahkan melucuti pakaian kedua korban secara paksa hingga bugil. Selain itu sekelompok pemuda tersebut melakukan tindakan kekerasan seksual kepada kedua korban sambil merekam video tindakan tersebut melalui telepon selulernya.

“Kedua korban pun disuruh masuk ke dalam laut pada tengah malam itu dan terlihat di dalam video mereka tertawa-tawa,” kata Novianto Rabu (12/4).

Ia menyebut dalam keadaan tanpa busana kedua korban kembali diarak dan diseret ke dalam kafe hingga peristiwa tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian setempat. “Tim anggota kepolisian datang untuk mengamankan korban dari amukan massa,” jelas Novianto.

Video yang direkam ketika kejadian, beredar melalui grup WhatsApp (WA) dan menjadi viral sehari setelah kejadian. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh sekelompok orang merasa risih karena aktivitas kafe dan karaoke yang buka hingga larut malam. “Masyarakat marah dan tidak terkontrol,” katanya.

Para pelaku kekerasan seksual tersebut terancam sanksi pidana Pasal 6 huruf a jo Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (cnn)

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD
Trending di BERITA TERKINI