Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

PINANG

Ternyata Penipu! Makcomblang Perjodohan di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

badge-check


					Tersangka KR, alias TK (49), Makcomlang kasus penipuan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (10/4). Perbesar

Tersangka KR, alias TK (49), Makcomlang kasus penipuan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (10/4).

Akhirnya Tipu Korban Hingga Rp200 Juta.

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang wanita dengan bernisial KR, alias TK (49), mengaku sebagai perantara pencari jodoh yang akrab disebut “Makcomblang”, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Timur, atas dugaan penipuan senilai Rp200 juta.

Hal itu atas laporan korban ke polisi, yakni seorang pria berinisial Ms (59), yang akan dijodohkan Makcomblang dengan seorang wanita berinisial Mn, Senin (10/4). Namun faktanya perjodohan tersebut, hanya isapan jempol belaka. Sehingga korban merasa telah ditipu KR.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan korban Ms ke Polsek Tanjunpinang Timur, karena korban mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan menjanjikan akan menjodohkannya dengan seorang wanita berinisial Mn, hingga jenjang pernikahan.

“Awalnya, korban Ms dijanjikan akan dijodohkan dengan seorang wanita berinisial Mn. Lalu,
pelaku meminta uang kepada korban untuk mengurus pernikahan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta. Namun faktanya, pernikahan itu tidak terlaksana hingga kini,” kata Ipda Apriadi, Senin (10/4).

Diterangkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berdasarkan laporan korban bahwa kejadian sejak tahun 2021 sampai tahun 2023. Awalnya Makcomlang menjanjikan, pernikahan tersebut akan dilakukan dalam jangka 1 bulan ke depan, sejak awal perkenalan pelaku yang KR, yang datang ke rumah korban di jalan Potong Lembu pada Oktober 2021.

“Kemudian pelaku minta uang Rp.20 juta kepada korban untuk biaya awal perkenalan,” ungkap Apriandi.

Namun, lanjut Apriandi, apa yang dijanjikan pelaku tersebut tidak pernah terwujud, bahkan pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan termasuk biaya pengobatan orang tua Mn, yang katanya sedang sakit.

“Pelaku KR ini sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Karena percaya, dikirimkan korban hingga mencapai kerugian sekitar Rp.200 juta,” ungkap Ipda Apriandi.

Karena terlanjur suka, ujar Kanit Reskrim, korban juga sering meminta kepada pelaku untuk mempertemukan dengan wanita yang akan dijodohkan kepadanya tersebut, namun hal itu tidak pernah terwujud, dengan berbagai alasan Makcomlang.

“Sampai akhirnya, uang korban sudah habis. Namun tidak juga dinikahkan serta dipertemukan dengan wanita dimaksudkan oleh pelaku, sehingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Tanjunpinang Timur,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, ungkap Apriandi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menelusuri tempat tinggal pelaku, yang awalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai. Namun ternyata, KR sudah pindah ke tempat tinggalnya yang baru, di Perumahan Bintan Permata Indah.

“Saat dilakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya berhasil menangkap pelaku ditempat tinggalnya yang baru tersebut,” jelas Apriandi.

Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi di Polsek Tanjungpinang Timur, papar Kanit Reskrim, akhirnya pelaku (KR), mengakui semua perbuatannya, dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjunpinang Timur.

“Pelaku pun mengaku uang yang diperoleh dari korban tersebut sudah dipergunakannya untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur, dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 4 tahun,” pungkasnya.
(nel)

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Trending di BERITA TERKINI